Gubernur Papua Silaturahmi Bersama Pimpinan Partai Koalisi Lukmen Jilid II

Jayapura,Teraspapua.com – Gubernur Papua, Lukas Enembe, gelar silaturahmi bersama delapan pimpinan partai koalisi pendukung Lukmen (Lukas Enembe – Klemen Tinal) jilid II, di salah satu Hotel di kota Jayapura, Senin (12/07/2021).

Usai pertemuan juru bicara Gubernur Papua,Muhamamad Rifai Darus kepada wartawam mengatakan, pertemuan hari ini merupakan silahturami Gubernur bersama delapan partai koalisi Lukmen Jilid II, sekaligus membahas proses pengisian kursi Wakil Gubernur.

Gubernur Lukas Enembe kata dia, meminta kepada partai koalisi agar nantinya melakukan rapat untuk menentukan nama-nama pengganti Alm. Klemen Tinal di kursi Wagub sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk mengawal sisa kepemipinan Gubernur Lukas Enembe hingga 2023, partai koalisi telah menyatakan sikap tetap kompak dan solid.

Untuk itu, lanjut kata Rifai Gubernur mengimbau kepada masyarakat Papua agara tetap sabar, mengikuti dinamika konsulidasi partai koalisi dalam melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan.

“Jangan terprovokasi dengan berita yang berkembang melalui medsos, tetapi berikan kesempatan kepada partai koalisi untuk melakukan langkah sesuai undang – undang agar tidak salah untuk mencapai tujuan akhir partai koalisi,” ujarnya.

Untuk calon pengganti Alm. Klemen Tinal, sebagaimana dikatakan Rifai Darus, Gubernur Lukas Enembe menyerahkan kepada partai koalisi.

“Silakan partai koalisi godok dan finalkan dan Gubernur menunggu hasilnya. Bisa saja banyak hal yang terjadi  dalam rapat koalisi atau bisa juga Gubernur minta dua nama,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Sekertaris Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir mengatakan, dalam pergantian atau penetapan Wakil Gubernur menggantikan Alm. Klemen Tinal, kita diperhadapkan dengan dua undang-undang di Provinsi Papua yakni UU Otsus dan UU 1945.

Dalam UU 21 tahun 2021 pasal 17 ayat 3, menyebutkan bahwa jika wakil Gubernur berhalangan tetap maka tidak ada pengisian jabatan sampai dengan masa jabatan selesai.

“Jadi perintah UU 2021 tidak ada pengisian wagub sampai 2023, tetapi dalam UU nomor 10 tahun 2016 tertuang bisa mengisi kekosongan dengan cara partai pengusung mengajukan calonnya,” jelas BMD sapaan akrabnya.

Sehingga, lanjut kata BMD persoalan tersebut akan dirapatkan dengan partai koalisi, untuk membahas masalah dua UU yang berbeda dan menyimpulkan mana UU yang akan digunakan.

Proses ini kata BMD, partai Demokrat Papua tetap mengawal dan tadi Bapak Gubernur juga berharap agar proses ini jangan terlalu lama, pungkas BMD.

Untuk diketahui delapan partai pendukung/ koalisi Lukmen (Lukas Enembe-Klemen Tinal) jilid II, yakni Partai Golkar, Nasdem, PKS, PKB, PKPI, Hanura, PAN. Selain itu pasangan ini juga didukung dua partai nonseat masing-masing PBB dan PPP.

(Matu)