Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Provinsi Papua hinggah saat ini belum membayar lahan milik Markus Merauje (Almarhum) yang saat ini digunakan sebagai jalan poros Hamadi Holtekamp.
Steven Kakisina selaku kuasa hukum kepada Teraspapus.com, Senin (20/3/2023) pagi mengakui sejak tahun 2016 hingga tahun 2023 belum ada pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut.
“Lahan milik almarhum tersebut sudah bersertifikat,” ungkap Steven Kakisina
Bahkan hingga saat ini menurut, Kakisina pembayaran PBB masih dibebankan kepada ahli waris yakni istri almarhum.

Dari spanduk yang dibentangkan di tengah jalan poros tersebut menuliskan “Pemalangan tanah sertifikat hak atas tanah seorang janda diserobot oleh pemerintah provinsi Papua sejak 2016 hingga 2023.
Sertifikat hak milik atas nama Markus Merauje (Almarhum) Nomor 0054, tanggal 26 September 1990, seluas luas 28.118 M².
Sertifikat pengganti karena hilang nomor 04625 tanggal 3 Oktober 2013 dan surat pernyataan hak atas tanah adat tanggal 10 November 1986.








