Victor Yeimo Dituntut 3 Tahun Penjara Laurenzus Kadepa : Tuntutan Yang Berlebihan Harap Jaksa Bijaksana

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.

Jayapura,Teraspapua.com – Pengadilan Negeri Jayapura melanjutkan sidang perkara makar yang didakwakan kepada Victor Yeimo. Dalam sidang pada hari Kamis (27/3/2023) , Jaksa Penuntut Umum menyatakan Victor Yeimo terbukti melakukan makar, dan menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 3 tahun.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I DPR Papua Laurenzus Kadepa menjelaskan tuntutan terhadap Victor Yeimo sangat berlebihan. Untuk itu Jaksa harus bijaksana.

Dikatakan Kadepa, saya sudah bicara berkali-kali secara lantang terkait masalah rasisme ini baik di ruang sidang pengadilan, media massa, elektronik, juga secara langsung kepada para pengambil kebijakan di daerah ini kalau aksi ini adalah aksi spontanitas masyarakat yang dimotori mahasiswa dan cipayung.

“Demonstrasi anti rasisme Papua, itu aksi spontanitas masyarakat dan bukan makar, tidak ada makar disaat demonstrasi anti rasisme di Papua,” tegas Kadepa.

Yang ada, lanjut kata Kadepa, hanya ungkapan kemarahan, kekecewaan dan protes terhadap tindakan rasis yang dinilai subur selama ini terhadap ras tertentu dalam kemajemukan bangsa kita.

Demonstrasi anti rasisme 2019 itu adalah puncak akumulasi kekecewaan orang Papua, terhadap segala kebijakan dan bentuk tindakan rasis yang ada. Ini masalahnya.

“Jadi saya meminta kepada para penegak hukum, jangan manfaatkan kesempatan ini untuk menghukum orang-orang yang dianggap melawan pemerintah,” tandasnya.