Polisi Berhasil Bekuk Residivis Curas dan Rudapaksa

Kapolresta Jayapura Kota saat melakukan press conference, di halam mapolresta setempat.

Jayapura,Teraspapua.com – Seorang pria berinisial OM alias Opi (27) dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota lantaran merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Rudapaksa.

OM alias Opi dibekuk atas tindak pidana curas dan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korbannya yang merupakan Ibu Rumah Tangga bertempat diseputaran Distrik Abepura pada Sabtu (15/7) sekitar Pukul 02.00 dini hari.

“OM diciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang Curas dan Pemerkosaan,” ungkap Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol. Victor Mackbon, saat melakukan konfrensi perss di Lapangan Mako Polresta setempat, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut kata Kapolresta, saat dilakukan pemeriksaan awal, OM membenarkan bahwa dirinyalah pelaku Curas dan Pemerkosaan dalam kejadian yang dilaporkan tersebut.

“OM mengakui perbuatannya, dimana saat kejadian dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui loteng, dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan sebuah pisau,” terangnya.

Karena takut dengan ancaman OM, korban pun menerima perlakuan pelaku menyetubuhinya. “Karena dibawah ancaman korban kemudian diperkosa oleh pelaku, usai melampiaskan hasratnya, OM kemudian memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.

Barang berharga milik korban yang berhasil digasak oleh OM yakni berupa 6 untai Kalung, 6 pasang Anting-anting, 15 Cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah Gelang, 4 Jam Tangan merk Michael Cross, 3 buah Handphone dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.

“Barang bukti yang berhasil dari tangan OM hanya beberapa, sementara sisanya menurut pengakuannya telah diserahkan ke temannya, hal tersebut sedang kami dalami melalui penyelidikan oleh tim Resmob,” imbuh Kapolresta.

Ia pun menambahkan, saat mengumpulkan barang bukti di tempat penyimpanannya OM, dirinya sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, dengan tindakan tegas terukur OM kemudian berhasil dihentikan dengan melayangkan timah panas pada kaki sebelah kirinya.

“OM diketahui sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan inkrah dari Pengadilan, tindak pidana yang dilakukannya antara lain yakni 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor,” pungkasnya.