Puluhan Bangunan Ilegal di Pasar Youtefa Jayapura Kena Gusur

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat, melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan di Pasar Regional Youtefa.

Pembongkaran bangunan tersebut diawali dengan apel bersama dengan aparat TNI-Polri, Dinas Perhubungan, DLHK dan Satpol PP, yang dipimpin Pj. Sekda Robby Kepas Awi, Selasa (21/5).

banner 325x300banner 325x300

Robby Kepas Awi pada awak media menyebutkan, pembongkaran terhadap lapak yang disinyalir illegal tersebut, dalam rangka merapikan dan dan menata pasar Regional Youtefa. Baik pasar lama, maupun pasar yang baru.

“Hari ini kita melakukan penataan di sepanjang pintu masuk pasar Youtefa, terutama kios-kios atau lapak-lapak penjual pinang, untuk ditata ulang.” Papar Robby Awi.

Menurut Pj. Sekda, tujuan pembongkaran dan penggusuran tersebut dalam rangka menata, agar pemanfaatan pasar sesuai dengan peruntukannya.

Dikatakan, penataan pasar Youtefa telah dilakukan berulang kali oleh Pemkot. Namun setelah itu, pedagang kembali berulah dengan membangun lapak baru.

Akan tetapi kata Robby Awi, telah banyak sorotan terkait kondisi pasar, sehingga penataan harus dilakukan agar fungsi kios, fungsi pasar dan fungsi jalan, bisa sesuai fungsinya.

“Oleh karena itu, saat pembongkaran nantinya tidak satu bahan yang kita tinggalkan. Semua material akan diangkat.” Tandas Sekda.

Namun demikan lanjut dia, pembongkaran akan dilakukan dengan langkah persuasif. Maka dukungan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

“Kita menyampaikan kepada warga mohon dukungan, agar penataan bisa berjalan dengan baik dan tetap dengan langkah persuasive,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindagkop kota Jayapura, Robert Awi menyebutkan, terkait dengan penertiban tersebut, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Pemberitahuan tersebut lanjut Robert awi, sudah disampaika secara lisan serta melalui surat sebanyak 4 kali.

“Sudah empat kali kami sampaikan pemberitahuan dan hari ini kami melaksanakan penertiban.” Ujarnya.

Penertiban ini harus dilakukan kata Robert, karena teguran dan himbauan yang disampaikan ternyata tidak ditindaklanjuti oleh para pedagang.

Dirinya menambahkan, sekitar 150 bangunan di pasar yotefa induk yang disinyalir ilegal dan tanpa izin dari Pemkot, dalam hal ini Disperindagkop.

(santy)