Pengawasan Perda Pengelolaan Perikanan, DPRD Kota Minta Pemprov Papua Serahkan TPI ke Pemkot Jayapura

Foto bersama pimpinan dan anggota DPRD kota dengan Kadis Perikanan dan Para kabid

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura melakukan kunjungan ke pemerintah kota Jayapura dalam hal ini Dinas Perikanan.

Dalam kunjungan tersebut Pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura melakukan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2019 tentang “Pengelolaan Perikanan”. Pengawasan Perda tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH.

Kepala Dinas Perikanan setempat, Matheys Sibi, S.ST, Pi, M.Si dan para kepala bidang menyambut para wakil rakyat itu serta memberikan penjelasan tentang penerapan Perda dimaksud.

Joni Y. Betaubun mengatakan, pimpinan dan anggotan DPRD kota Jayapura lewat pengawasan Perda, kami minta pemerintah provinsi untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Hamadi itu diserahkan kepada pemerintah kota Jayapura sesuai dengan regulasi undang-undang peraturan yang berlaku.

“Terkait dengan tarif harga jual ikan, Betaubun menyatakan akan melihat regulasi apakah itu bertentangan dengan aturan yang diatas atau tidak, nanti kita lihat,” kata Betaubun.

Kita baca aturannya dulu supaya kita bisa lihat bahwa bertentangan dengan aturan paling atas atau tidak,’ imbuhnya.

Sementara terkait dengan penjelasan kepala dinas perikanan terhadap penerapan Perda, Betaubun juga mengatakan dinas saat ini sangat baik dalam melakukan pengelolaan perikanan.

“Jadi Pimpinan dan anggota DPRD minta apa yang sudah bagus ditingkatkan, dalam penerapan Perda Perikanan,’’ tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Matheys Sibi mengatakan, pada prinsipnya apa yang tercantum dalam isi Perda kami sudah lakukan, karena itu merupakan tupoksi kami.

Seperti pemberdayaan terhadap nelayan kecil, kemudia pembudidaya ikan kecil, pemberdayaan kepada pelaku pemasar ikan itu sudah kami lakukan.

“Kami juga telah menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD kota Jayapura, salah satunya adalah penyerahan TPI dari pemerintah provinsi Papua kepada pemerintah kota Jayapura,” katanya.

Karena itu memang sesuai dengan regulasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa pengelolaan TPI harus diserahkan kepada kabupaten kota.

Nah, ini yang memang sampai hari ini juga belum ada penyerahan tersebut, bahkan pemerintah kota sendiri sudah mempunyai Perda nomor 33 tahun 2023 tentang pungutan terhadap tempat pelelangan ikan.

Sehingga sampai saat ini kami bisa melakukan pemungutan, karena memang penyerahan TPI belum diserahkan ke kota. Padahal kata Siby, kalau kami mengamati bahwa bisnis perikanan yang ada di TPI cukup besar.

“Kami coba hitung-hitung kurang lebih hampir Rp560 miliar uang yang berputar semester ini, dari bulan Januari hingga Juli 2024,” ungkapnya.

Namun Sangat disayangkan tidak ada penyetoran apa-apa ke pemerintah kota Jayapura.

Untuk itu pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Perikanan berharap, dukungan DPRD kota Jayapura untuk mengawal agar TPI ini bisa diserahkan kepada Pemkot Jayapura.

Sehingga semua aktivitas perikanan yang dilakukan di pelelangan ikan maupun jasa-jasa yang dilakukan di TPI bisa dilakukan pemerintah kota, sehingga ada kontribusi PAD kepada Pemkot Jayapura.

Untuk itu Siby berharap, dengan pertemuan ini DPRD bisa mendorong agar TPI bisa diserahkan ke pemerintah kota, seraya berharap kontribusi perikanan di TPI Hamadi tersebut bisa menambah pundi-pundi PAD kota Jayapura,” pungkasnya.

(Har)