Jayapura, Teraspapua.com – Memperhatikan kehebohan yang di timbulkan akibat pemberitaan salah satu media cetak terkemuka di Papua, edisi 3 Oktober 2024 yang menyebutkan bahwa salah satu calon gubernur masih berstatus polisi aktif.
“Kami meminta KPU Papua untuk menglarifikasi pemberitaan dimaksud sehingga terang bagi publik di Provinsi Papua, “ kata Jubir BTM-YB, Marsel Morin dalam rilis yang diterimah redaksi, Jumat (4/10/2024) sore.
Perlu kami mengingatkan kepada penyelenggara pemilu baik itu KPU P maupun Bawaslu Provinsi Papua, bahwa sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur , bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Pasal 14 ayat 2 huruf r dan Pasal 25 serta keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota halaman 48 , telah terang benderang bahwasannya bakal calon wajib berhenti sebagai Polisi, jika yang bersangkutan maju sebagai calon.
Dikatakan, sesuai dengan amanat UU nom nomor 2 tahun 2002 pasal 28 bahwa anggota Kepolisian Negara republik Indonesia tidak dapat dipilih.
Sehingga yang bersangkutan sebenarnya wajib diberhentikan dari awal ketika bermaksud untuk dipilih pada Pilgub provinsi Papua 2024, serta banyak juga aturan internal POLRI maupun peraturan lainnya yang sangat terkait dengan inters kepentingan kehadiran anggota POLRI dalam konteks politik praktis.
“KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan tugas secara adil dan bermartabat dan mematuhi aturan yang terkait dengan kepemiluaan dan lainnya, karena Pilkada bukan soal “bermain yang baik atau tidak baik” tetapi kepastian demokrasi dan kebebasan berdemokrasi guna menghasilkan pemimpin yang berwibawa bagi provinsi ini,” ucap Direktur Jubir tim pemenangan daerah koalisi perjuangan Rakyat BTM-YB.
Terkait Hal dimaksud Tim Hukum kami pun lagi menkaji apakah ada Langkah hukum yang akan kami lakukan, tetapi pemberitaan ini seharusnya bisa dijadikan sebagai informasi awal bagi bawaslu untuk menindaklanjutinya,’’ pungkasnya