Jayapura,Teraspapua.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Polresta Jayapura Kota. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan 7,5 kilogram ganja, kali ini tim Opsnal Satresnarkoba kembali menggagalkan peredaran 7,4 kilogram ganja dan menangkap dua pelaku, Jumat (23/5) pagi sekitar pukul 09.00 WIT.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjakan Kantor Wali Kota, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Kedua pelaku masing-masing berinisial YO (33), seorang warga negara Indonesia, dan GM, warga negara asing asal Papua Nugini.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh timnya.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi ganja dalam jumlah besar di sekitar Argapura, tim langsung bergerak melakukan pemantauan di lapangan,” ujar AKP Febry saat ditemui di ruang kerjanya.
Tim kemudian mendapati dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat di sekitar pertigaan Misi, Argapura. Saat hendak dihentikan, keduanya berusaha kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke Entrop.
“Pelaku bahkan sempat melawan arus dari arah Kantor Wali Kota menuju tanjakan, sebelum akhirnya berhasil kami hentikan,” ungkap AKP Febry.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, serta satu karung beras ukuran 5 kilogram, yang seluruhnya berisi ganja. Total berat ganja yang diamankan mencapai sekitar 7,4 kilogram.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tutup AKP Febry.














