Jayapura,Teraspapua.com – Kasus cekcok antara dua rekan kerja yang berujung pada dugaan pelemparan bolpoin oleh tersangka berinisial SC terhadap Helen Rompas, kini resmi masuk tahap II.
Penyidik Polda Papua menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (1/8/2025).
Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret 2024 lalu. Meski tergolong kasus ringan, proses hukum tetap berjalan hingga kini.
Kuasa hukum SC dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace, Yulianto, SH, MH, berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, mengingat tidak ada unsur kekerasan berat dalam kejadian tersebut.
“Dalam kehidupan sosial pasti ada masalah, tapi banyak hal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Terlebih ini terjadi antara rekan kerja. Harusnya bisa difasilitasi oleh pihak yang bisa menjadi penengah, bukan memprovokasi,” ujar Yulianto usai tahap II.
Yulianto juga menyampaikan bahwa saat ini kliennya tengah hamil tujuh bulan, dan berharap aspek kemanusiaan turut menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah menerima proses tahap II dengan lancar. Selanjutnya, kami akan mengajukan permohonan restorative justice agar kasus ini bisa diselesaikan dengan damai,” tambahnya.
Ia menilai perkara ini tidak terlalu serius dan seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Menurut saya, ini perkara sepele. Tidak ada ancaman serius, hanya pelemparan bolpoin, bukan benda keras atau tajam. Kami berharap Kejari Jayapura bisa memfasilitasi pertemuan agar keduanya bisa saling memaafkan,” pungkasnya.















