Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura menunda sementara pengangkatan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, saat memberikan arahan dalam apel pagi di lapangan Kantor Wali Kota, Senin (29/9/2025).
Dalam arahannya, Wali Kota Abisai menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini tidak memungkinkan untuk menambah beban belanja pegawai. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan tersebut.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya merasa sedih menyampaikan hal ini. Tapi harus saya katakan bahwa untuk sementara, pengangkatan honorer dan P3K ditunda. Bukan dibatalkan, tetapi kita harus menunggu sampai kemampuan keuangan daerah memungkinkan,” tegas Wali Kota.
Abisai mengungkapkan, saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jayapura telah mencapai 4.175 orang. Selain itu, terdapat 800 CPNS yang terdiri dari 641 PNS dan 159 P3K yang telah diterima, serta sekitar 400 pegawai Port Numbay yang masih menunggu pengangkatan resmi. Tak hanya itu, masih ada 1.270 tenaga kerja yang akan mengikuti proses seleksi.
Jika seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan ini tetap dilanjutkan, maka jumlah pegawai di Kota Jayapura diperkirakan akan meningkat drastis hingga lebih dari 7.000 orang, jumlah yang hampir menyamai total pegawai di tingkat Provinsi Papua.
Kondisi ini berimplikasi serius terhadap postur anggaran daerah. Menurut Abisai, proyeksi belanja pegawai pada tahun 2026 akan mencapai Rp941 miliar atau 65,8 persen dari total APBD. Sementara itu, total APBD Kota Jayapura justru mengalami penurunan signifikan, dari Rp1,3 triliun menjadi hanya Rp1,2 triliun.
“Idealnya, belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari total APBD. Sisanya 70 persen harus digunakan untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Namun, kondisi kita terbalik. Lebih dari separuh APBD habis untuk membayar gaji pegawai,” ungkap Abisai.
Wali Kota menegaskan bahwa penundaan pengangkatan tenaga honorer dan P3K ini bersifat sementara. Pemerintah Kota berharap situasi fiskal dapat membaik dalam dua tahun mendatang, sehingga rekrutmen dapat dilanjutkan pada 2027.
“Tahun 2026 jelas tidak bisa. Tapi kita berharap tahun 2027 kondisi APBD sudah pulih. Saat itu kita bisa kembali memanggil para tenaga honorer dan P3K untuk dibicarakan ulang sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah penghematan dan efisiensi, Abisai juga meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura untuk melakukan penyortiran ulang terhadap calon pegawai.
Ia menekankan pentingnya memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memastikan kejelasan domisili para pelamar.
“Harus jelas domisilinya. KTP dan Kartu Keluarga harus berasal dari Kota Jayapura. Kita juga perlu memberi perhatian khusus kepada Orang Asli Papua (OAP). Jangan sampai ada yang baru datang satu minggu atau sebulan langsung daftar online dan lolos, sementara honorer lama justru tidak terakomodasi. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, BKPP akan segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait kebijakan penundaan ini agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya para tenaga honorer dan keluarganya.
Wali Kota Abisai Rollo mengingatkan bahwa seluruh anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah merupakan milik rakyat, bukan milik kepala daerah. Oleh karena itu, penggunaan anggaran harus mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas.
“Sebagai Ondoafi, saya selalu mengasihi masyarakat. Tapi kondisi ini membuat saya tidak bisa berbuat banyak. Uang ini bukan milik Wali Kota atau Wakil Wali Kota, tapi milik rakyat. Maka dari itu, harus dikelola dengan bijak agar seluruh masyarakat Kota Jayapura bisa merasakan manfaat dan kesejahteraannya,” pungkas Abisai.
Pemerintah Kota Jayapura kini berharap dukungan dan pengertian dari seluruh elemen masyarakat agar kebijakan ini tidak disalahartikan. Dengan kondisi fiskal yang sehat, diharapkan pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap dapat berjalan secara optimal.








