Anggaran MBG 2026 Membengkak hingga Rp335 Triliun, Pendidikan dan Kesehatan Tertekan

Akademisi dan pakar hukum tata negara, Universitas Gadja Mada Herlambang Perdana Wiratrama saat memberikan Kuliah Umum di FH Uncen (Foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Akademisi dan pakar hukum tata negara, Universitas Gadja Mada Herlambang Perdana Wiratrama, menyoroti secara kritis kebijakan pemerintah yang dinilainya berdampak langsung terhadap hak-hak dasar warga negara, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Herlambang mengungkap kisah nyata seorang guru honorer bernama Agustinus, yang telah mengabdi selama 23 tahun di Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur. Akibat kebijakan efisiensi anggaran, gaji Agustinus dipangkas drastis dari Rp600 ribu menjadi hanya Rp223 ribu per bulan.

“Pak Agustinus adalah contoh nyata dampak kebijakan efisiensi anggaran. Dengan penghasilan yang sangat minim, ia tetap membuka sekolah dan mendidik anak-anak bangsa agar bisa membaca dan menulis,” ungkap Herlambang saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih belum lama ini.

Menurutnya, situasi ini menjadi ironis ketika pada tahun 2025 pemerintah justru merealisasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan janji kampanye politik Presiden Prabowo Subianto, disertai kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor strategis.

Herlambang menyebut, Agustinus adalah salah satu warga yang terdampak langsung dari efisiensi tersebut. Setiap bulan, guru honorer itu hanya menerima Rp223 ribu, sebuah kondisi yang menurutnya tidak manusiawi bagi seorang pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun.

Tak hanya itu, Herlambang juga menyinggung peristiwa tragis di provinsi yang sama, ketika seorang anak berusia 10 tahun memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku tulis dan pena. Anak tersebut menuliskan pesan terakhir karena tidak ingin membebani ibunya yang tidak mampu membelikan alat tulis.

“Ini tragedi kemanusiaan yang seharusnya mengguncang nurani kita semua,” tegasnya.

Di sisi lain, Herlambang menilai terdapat kontradiksi serius antara kondisi sosial tersebut dengan besarnya anggaran MBG. Pada tahun 2025, anggaran MBG mencapai Rp71 triliun tanpa melalui perubahan Undang-Undang APBN, yang menurutnya berpotensi melanggar prinsip hukum tata negara.

“Seharusnya ada upaya perubahan Undang-Undang APBN, tetapi itu tidak dilakukan. Dasar kebijakan MBG dan efisiensi hanya Peraturan Presiden, bukan undang-undang. Ini menunjukkan sistem kebut proyek,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2026 anggaran MBG melonjak tajam menjadi Rp335 triliun. Jika dihitung per hari dalam satu tahun kerja, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp1,2 triliun per hari.

“Bayangkan, Rp1,2 triliun per hari hanya untuk MBG,” ujarnya.

Namun, menurut Herlambang, program tersebut justru menunjukkan berbagai persoalan di lapangan. Hingga Januari 2026, tercatat lebih dari 2.000 siswa mengalami keracunan makanan. Ia menilai MBG bukan hanya boros secara anggaran, tetapi juga tidak sejalan dengan teori peraturan perundang-undangan, berpotensi dikorupsi, dan membahayakan kesehatan anak-anak.

Lebih lanjut, Herlambang menyoroti bahwa besarnya anggaran MBG berimplikasi pada penggerusan anggaran sektor lain, termasuk pendidikan dan kesehatan. Ia menyebut, sekitar 40 persen anggaran pendidikan diarahkan untuk MBG, yang jika dicermati justru bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Di Papua, persoalannya bukan hanya pendidikan, tetapi juga akses layanan kesehatan yang sulit. Sekarang anggarannya pun terancam digerus untuk MBG. Jadi dampaknya sangat luas,” katanya.
(Har)