Burmeso, Teraspapua.com – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong percepatan legalitas usaha bagi pelaku usaha lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui sosialisasi dan bimbingan teknis sistem perizinan berbasis digital Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini digelar di Aula DPMPTSP Kabupaten Mamberamo Raya, Burmeso.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Mamberamo Raya, Yakobus Kawena, mengatakan bahwa sosialisasi ini menyasar pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, kios, hingga usaha makan minum yang selama ini juga terlibat sebagai rekanan dalam paket pekerjaan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemahaman administrasi menjadi kunci utama agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara berkelanjutan. “Sebelum menjalankan usaha lebih jauh, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen dasar seperti perizinan usaha. Ini menjadi fondasi agar usaha mereka bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan pengakuan secara hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan ini pemerintah tidak hanya mendorong tertib administrasi, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program bantuan dan kegiatan pemberdayaan dari pemerintah daerah.

“Pelaku usaha ini adalah mitra pemerintah. Dengan usaha mereka, roda perekonomian daerah bisa bergerak, termasuk dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah akan terus berjalan berdampingan dengan pelaku usaha dalam mendorong pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut, Yakobus menekankan bahwa digitalisasi melalui OSS memberikan kemudahan signifikan dalam pengurusan perizinan. Pelaku usaha kini tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk mengurus dokumen, melainkan dapat mengakses layanan tersebut dari rumah menggunakan telepon genggam atau laptop.
“Melalui sistem ini, pelaku usaha bisa menginput data secara mandiri. Bahkan anak-anak mereka bisa ikut membantu prosesnya di rumah. Ini tentu menghemat waktu dan biaya, termasuk biaya transportasi seperti penyeberangan menggunakan speed boat atau ojek,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan OSS akan mempermudah pelaku usaha dalam bersaing, termasuk bagi kontraktor OAP agar dapat bersaing secara sehat dengan pelaku usaha non-Papua.
Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya secara resmi mengaktifkan penggunaan aplikasi OSS bagi seluruh pelaku usaha. Dengan sistem ini, seluruh data usaha akan tersimpan secara digital dan terintegrasi, sehingga memudahkan pemantauan lokasi usaha hingga ke tingkat distrik dan kampung.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Yohanis Rumbiak, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Seksi Pelayanan Perizinan, mengatakan bahwa fokus utama sosialisasi tahun 2026 adalah mendorong pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami fungsi dan manfaat NIB, termasuk aturan serta kewenangan yang dimiliki DPMPTSP dalam memberikan pelayanan perizinan,” ujarnya.
Ia menilai, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang telah dilaksanakan mampu memberikan pemahaman yang cukup baik kepada pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
“Hasilnya cukup positif. Para pelaku usaha mulai memahami pentingnya NIB dan manfaatnya bagi pengembangan usaha mereka. Respons yang kami terima juga sangat baik dan antusias,” tutupnya.
(Sand/Rck)








