DAERAH  

Tim Komnas HAM Papua dan DPRK Biak Bahas Isu Agraria, Dorong Solusi Berkeadilan

Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen Bersama tim Komnas HAM Papua (foto Hendrik/Teraspapua.com)

Biak, Teraspapua.com – Isu pertanahan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Biak Numfor. Di tengah berbagai persoalan yang belum terselesaikan, Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor untuk menyampaikan aspirasi sekaligus temuan lapangan terkait konflik agraria yang masih membayangi masyarakat, khususnya masyarakat adat.

Audiensi yang berlangsung di ruang transit Kantor DPRK Biak Numfor, Selasa (12/5/2026), itu dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Bernard Ramandey bersama rombongan Tim Komnas HAM Papua. Pertemuan berjalan dalam suasana terbuka, dengan fokus pembahasan pada persoalan status kepemilikan tanah dan perlindungan hak ulayat.

Dalam dialog tersebut, Tim Komnas HAM Papua  memaparkan sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan masih adanya konflik tanah yang berlarut-larut. Persoalan tersebut, menurut mereka, tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan hak dasar masyarakat adat yang hingga kini belum sepenuhnya mendapat kepastian hukum.

Mereka menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak ulayat, serta belum adanya mekanisme penyelesaian yang menyeluruh, adil, dan transparan. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik berkepanjangan jika tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait.

“Persoalan tanah di Papua bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi menyangkut identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan,” menjadi salah satu penekanan dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, menyatakan pihaknya menyambut baik kehadiran Tim Komnas HAM Papua. Ia menegaskan bahwa DPRK sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui lembaga independen seperti Tim HAM.

Menurut Daniel, persoalan pertanahan merupakan isu strategis sekaligus sensitif yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. DPRK, kata dia, akan berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah guna mendorong penyelesaian yang komprehensif.

“Masalah tanah adalah persoalan yang sangat sensitif. Kami akan berupaya mendorong penyelesaian yang mengedepankan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya, agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Pertemuan ini menjadi penanda awal upaya memperkuat sinergi antara Tim HAM Papua dan DPRK Biak Numfor. Harapannya, komunikasi yang terbangun dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan agraria secara lebih menyeluruh, sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini terdampak konflik tanah.

Di tengah kompleksitas persoalan yang ada, langkah kecil seperti dialog ini menjadi penting—sebagai ruang untuk mendengar, memahami, dan mencari jalan keluar bersama atas persoalan yang menyangkut hak hidup dan masa depan masyarakat.
(HDK)