Aksi Curanmor di Jayapura Terbongkar, Dua Pelaku Diamankan Resmob Numbay

Jayapura, Teraspapua.com  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial NS (17) dan YY (32). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi PA 2956 DA.

Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Abepura-Sentani, kawasan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Numbay langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan tersebut,” kata Alamsyah dalam keterangannya.

Penyelidikan dilakukan secara intensif sejak 21 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Keduanya kemudian diamankan personel URC Resmob Numbay pada 1 September 2026.

Menurut Alamsyah, hasil pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku mengungkap pembagian peran dalam aksi pencurian tersebut.

NS diduga berperan merusak bagian setang sepeda motor dengan cara menendangnya. Sementara YY diduga bertugas memantau situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman sebelum kendaraan dibawa kabur.

Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, kedua pelaku diduga menyimpan kendaraan tersebut sebelum kemudian menjualnya kepada pihak lain.

Polisi tidak berhenti setelah berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Hasil pengembangan tersebut mengarah pada sejumlah kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.

Polisi kemudian mengamankan beberapa unit sepeda motor yang kini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman.

Kendaraan yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat Deluxe warna putih, satu unit Yamaha Mio Sporty warna hijau toska, satu unit Yamaha Mio Soul GT warna hitam silver, satu unit Honda Vario warna putih, satu unit Honda Beat FI warna merah putih, satu unit Yamaha Mio Soul warna hitam, satu unit Honda Beat FI warna merah putih, serta satu unit Yamaha Mio Soul GT warna hitam.

Alamsyah mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut belum seluruhnya dapat dipastikan berasal dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih melakukan pengecekan terhadap identitas dan dokumen kendaraan untuk memastikan keterkaitannya dengan laporan kehilangan yang masuk.

“Seluruh kendaraan yang diamankan masih dilakukan pendalaman dengan melakukan pengecekan identitas kendaraan serta mencocokkannya dengan laporan kehilangan kendaraan bermotor yang ada,” ujarnya.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan aktivitas kedua terduga pelaku.

Selain itu, polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan,” kata Alamsyah.

Pengembangan kasus tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kedua terduga pelaku hanya terlibat dalam satu kasus pencurian atau memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Kota Jayapura.

Polisi juga masih mendalami asal-usul kendaraan yang diamankan, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data kendaraan serta laporan kehilangan yang diterima kepolisian.

Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan status hukum setiap kendaraan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Kasus ini menjadi perhatian kepolisian mengingat pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat secara langsung.

Karena itu, Polresta Jayapura Kota mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat terbuka maupun lokasi yang minim pengawasan.

Alamsyah mengimbau pemilik kendaraan agar tidak hanya mengandalkan kunci kontak bawaan kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkecil risiko pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila kehilangan kendaraan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Polresta Jayapura Kota berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Jayapura,” pungkas Alamsyah.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti masih dalam proses penanganan penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang berkaitan dengan kasus tersebut.

(red)