Sentani, Teraspapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menetapkan seorang perempuan berinisial EW (43) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban AKKW, pelajar perempuan berusia 15 tahun, meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Rabu (9/9/2026). Korban diduga mengalami kekerasan setelah terjadi pertengkaran dengan tersangka yang merupakan ibu kandungnya.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres dalam konferensi pers yang turut dihadiri KBO Reskrim Polres Jayapura IPTU Royke Sineri, dan Kepala Seksi Humas Polres Jayapura AKP Priyono.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti serta berkas perkara,” ujar Dionisius.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka berada di rumah bersama korban dan seorang bayi yang masih berusia sekitar dua bulan.
Saat itu, bayi tersebut menangis. Tersangka yang sedang menyusui disebut mengalami kesulitan memberikan ASI kepada bayi tersebut.
Tersangka kemudian meminta korban, yang merupakan anak kandungnya, untuk membantu membuatkan susu bagi bayi.
Namun, menurut keterangan polisi, permintaan tersebut tidak segera dilakukan oleh korban. Kondisi itu kemudian memicu rasa kesal tersangka hingga terjadi pertengkaran antara ibu dan anak tersebut.
Pertengkaran kemudian berlanjut ketika korban masuk ke dalam kamar. Tersangka disebut mengikuti korban dalam kondisi emosi.
Di dalam kamar, tersangka kemudian mengambil sebatang kayu balok yang biasa digunakan sebagai pengganjal pintu. Kayu tersebut selanjutnya dipukulkan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.
Setelah kejadian, kakak korban disebut sempat memarahi tersangka dan mempertanyakan tindakan yang dilakukan terhadap korban.
Korban kemudian keluar dari rumah sambil memegang bagian kepalanya. Sementara itu, tersangka meninggalkan rumah dan berangkat menuju tempat kerjanya.
Dalam perjalanan menuju kantor, tersangka kemudian mendapat telepon dari pihak keluarga yang mengabarkan bahwa korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Yowari dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kapolres mengatakan, dari keterangan medis yang diterima penyidik, terdapat luka pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu, ditemukan darah yang keluar dari telinga dan hidung korban.
“Dari keterangan dokter, terdapat luka pada bagian kepala sebelah kiri dan ditemukan darah dari telinga serta hidung. Namun untuk memastikan secara medis penyebab kematian secara lebih mendalam, keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan kami menghormati keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dionisius.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka kemudian meninggalkan lokasi.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan EW di salah satu hotel yang berada di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.
Dari perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kayu balok dengan panjang sekitar 23 sentimeter yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan serta pakaian yang dikenakan korban.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.
Kapolres mengatakan motif sementara dalam perkara tersebut diduga dipicu rasa kesal dan emosi tersangka yang terakumulasi akibat berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut dia, berdasarkan komunikasi langsung dengan tersangka, perempuan tersebut mengaku merasa kesal dan terbebani oleh berbagai tuntutan kehidupan, pekerjaan, serta kondisi anak yang masih kecil.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
“Dari hasil pembicaraan saya langsung dengan tersangka, yang bersangkutan mengaku merasa kesal dan terbebani dengan berbagai tuntutan kehidupan, pekerjaan, serta kondisi anak yang masih kecil. Namun apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Polisi, kata dia, akan tetap memproses perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut, sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara ini, paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan. Penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap alat bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi,” ujarnya.
Di tengah proses hukum tersebut, kepolisian juga menghadapi persoalan kemanusiaan lain. Tersangka diketahui masih memiliki bayi yang berusia sekitar dua bulan dan masih membutuhkan ASI dari ibunya.
Kapolres mengatakan kondisi bayi tersebut menjadi salah satu perhatian kepolisian selama proses penanganan perkara berlangsung.
Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka tetap harus berjalan. Namun pada saat yang sama, kebutuhan dasar bayi juga tidak dapat diabaikan.
“Bayi ini masih membutuhkan ASI dari ibunya. Kami tetap memperhatikan kebutuhan bayi tersebut. Tidak mungkin kebutuhan bayi diabaikan, sehingga dalam proses penanganan perkara ini aspek kemanusiaan tetap kami perhatikan tanpa mengurangi proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Dionisius.
Polres Jayapura memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kepolisian juga menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak, termasuk bayi yang masih membutuhkan ASI dan pengasuhan, tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan keluarga dan tekanan kehidupan tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap anak. Kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(red)









