Raperda Sampah: DPR Kota Jayapura Dorong Pemilahan Dimulai dari Rumah Tangga

Foto bersama usai Bapemperda DPR Kota Jayapura menggelar konsultasi publik (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura menggelar konsultasi publik untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan sampah. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPR Kota Jayapura melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Konsultasi publik digelar di Asrama Haji Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/9/2026). Forum tersebut menjadi ruang bagi DPR Kota Jayapura untuk menyerap masukan masyarakat sebelum Raperda masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut hingga proses harmonisasi.

Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, mengatakan konsultasi publik dilakukan untuk memperoleh respons masyarakat sekaligus memastikan substansi yang termuat dalam Raperda dapat menjawab persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah di Kota Jayapura.

“Adapun tugas dari forum konsultasi publik adalah mendapatkan respons dari masyarakat yang lebih banyak untuk penyempurnaan Raperda,” kata Ismail kepada Teraspapua.com.

Menurut dia, masukan yang disampaikan masyarakat dalam forum tersebut lebih banyak berupa dukungan terhadap substansi yang telah dimuat dalam rancangan regulasi. Hanya sebagian masukan yang berbentuk pertanyaan maupun koreksi terhadap materi Raperda.

Ismail menilai kondisi tersebut menjadi catatan positif bagi Bapemperda karena menunjukkan sebagian besar substansi Raperda telah dapat diterima oleh masyarakat.

“Dalam konsultasi publik tadi saya temukan sendiri bahwa ternyata banyak penyampaian dalam forum itu bukan berupa pertanyaan, tetapi lebih banyak masukan yang sifatnya mendukung muatan yang ada dalam Perda,” ujarnya.

Ia mengatakan semakin sedikitnya koreksi terhadap substansi Raperda menunjukkan materi yang telah disusun sebelumnya sudah relatif matang.

Bapemperda, kata dia, berharap sebelum sebuah Raperda memasuki tahapan harmonisasi dan konsultasi publik, sebagian besar substansinya telah melalui proses pembahasan secara matang.

“Harusnya dalam pembahasan di tingkat sebelum masuk ke harmonisasi dan sampai konsultasi publik itu minimal 80 persen muatan dari Raperda sudah dianggap baik,” katanya.

Ismail menjelaskan sejumlah pertanyaan yang muncul dalam konsultasi publik lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis dan operasional pelaksanaan Raperda.

Salah satunya terkait mekanisme pengangkutan serta pemilahan sampah setelah regulasi tersebut nantinya diberlakukan.

Menurut dia, arah utama Raperda bukan sekadar mengatur pengangkutan sampah dari permukiman menuju tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan mendorong pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

“Misalnya terkait dengan pasal yang menyebutkan urusan pengangkutan atau pemilahan sampah, bagaimana mengoperasionalkannya. Nah, itu kita jelaskan bahwa sekarang Perda ini kita arahkan bagaimana sampah yang dihasilkan oleh masyarakat itu lebih sedikit sampai ke tempat pembuangan akhir,” jelasnya.

Ia mengatakan penanganan sampah harus diperkuat sejak dari tingkat rumah tangga. Masyarakat didorong untuk mulai memilah sampah sejak sampah tersebut dihasilkan.

Dengan demikian, sampah yang masuk ke sistem pengangkutan dan berakhir di TPA dapat ditekan. Sampah yang masih memiliki nilai guna juga diharapkan dapat dikelola kembali melalui berbagai mekanisme pengolahan.

“Penanganan sampah itu yang mesti kita perkuat dari bawah. Jadi, mulai dari sampah itu dihasilkan, dari rumah tangga, sudah mulai dilakukan pemilahan dan seterusnya sampai pada proses akhir,” ujarnya.

Ismail menegaskan paradigma pengelolaan sampah dalam Raperda tersebut tidak lagi sebatas mengatur larangan masyarakat membuang sampah sembarangan atau mengatur pengangkutan sampah.

Lebih dari itu, pemerintah dan masyarakat diharapkan memiliki tanggung jawab bersama dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya hingga proses akhir.

“Jadi arah pikir kami bahwa tidak lagi hanya sampah itu diangkut atau larangan jangan membuang sampah di sembarang tempat. Tetapi bagaimana sampah itu dapat dikelola mulai dari rumah tangga sampai kepada pembuangan akhir atau TPA,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jayapura, Thom S. Rumbewas, mengatakan substansi dalam draft Raperda tersebut dinilai telah cukup mewakili kebutuhan penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan sampah di Kota Jayapura.

Menurut Thom, salah satu poin penting dalam Raperda adalah pemberdayaan masyarakat agar tidak hanya menjadi pengguna layanan persampahan, tetapi juga terlibat langsung dalam proses pengurangan dan pengelolaan sampah.

“Draft Raperda ini sudah bisa mewakili kebutuhan terkait penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan sampah,” kata Thom.

Ia mengatakan pengelolaan sampah perlu diarahkan pada perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.

Pemerintah melalui DLH, kata dia, selama ini juga telah melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait teknis pelayanan persampahan di lingkungan masing-masing.

Beberapa hal yang telah diatur bersama masyarakat antara lain waktu pelayanan pengangkutan sampah, waktu pembuangan sampah, hingga akses kendaraan pengangkut sampah menuju lokasi tertentu.

“Masukan-masukan masyarakat terkait teknis pelayanan selama ini kita dari DLH sudah turun ke masyarakat bersama-sama dengan masyarakat mengatur waktu pelayanan dan waktu untuk buang sampah,” ujarnya.

Menurut Thom, pengaturan tersebut diperlukan karena kondisi setiap kawasan di Kota Jayapura berbeda. Ada wilayah yang dapat dilalui kendaraan pengangkut sampah dan ada pula kawasan yang memiliki keterbatasan akses.

“Tempat-tempat mana yang bisa dilalui oleh armada dan yang tidak bisa, itu kita sudah atur,” katanya.

Selain mengatur kewajiban masyarakat, Raperda tersebut juga memuat sejumlah kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan sampah.

Salah satunya berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana persampahan, termasuk armada pengangkut sampah.

Thom mengatakan pemerintah perlu memastikan ketersediaan armada yang memadai agar sistem pelayanan persampahan dapat berjalan secara optimal.

“Di Raperda ini ada beberapa kewajiban dari pemerintah yang harus disiapkan, di antaranya penyediaan sarana prasarana dan armada truk,” katanya.

Selain jumlah armada, aspek keselamatan dan kelayakan pengangkutan juga menjadi perhatian. Truk pengangkut sampah nantinya diwajibkan memenuhi ketentuan tertentu, termasuk penggunaan penutup selama proses pengangkutan.

“Truk sampah diwajibkan harus ditutup dan dengan batas-batas kapasitas muat,” ujar Thom.

Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah sampah tercecer selama perjalanan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

Melalui Raperda ini, DPR Kota Jayapura bersama pemerintah daerah berupaya membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan akhir, tetapi juga menempatkan pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber sebagai bagian penting dari sistem persampahan.

Konsultasi publik menjadi salah satu tahapan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut tidak hanya memiliki landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Jayapura.

(Har)