Jayapura, Teraspapua.com – Fraksi Gerakan Kebangkitan Solidaritas (GKS) DPRK Jayapura menyoroti arah pengembangan ekonomi kreatif serta rencana penataan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Jayapura.
Fraksi GKS menilai pengembangan ekonomi kreatif tidak semestinya dipandang sebagai gagasan baru. Sebab, sektor tersebut telah menjadi bagian dari arah pembangunan ekonomi Kota Jayapura sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRK Jayapura, Armaya Latuperisa Siregar, saat membacakan pendapat akhir Fraksi GKS terhadap delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Jayapura dalam rapat paripurna DPRK Jayapura, Senin (5/10/2026).
Armaya mengatakan, dalam RPJMD Kota Jayapura 2025-2029, pemerintah daerah telah menetapkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Bahkan dalam misi ketiga RPJMD, kita telah menetapkan arah peningkatan kemandirian ekonomi yang bertumpu pada sektor jasa, perdagangan, ekonomi kreatif, pariwisata, dan kelestarian budaya lokal,” kata Armaya.
Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa ekonomi kreatif bukan merupakan gagasan yang baru muncul dalam pembahasan Raperda maupun usulan fraksi di DPRK Jayapura.
“Artinya, ekonomi kreatif bukan gagasan baru yang hari ini dibawa Fraksi GKS ke dalam ruang sidang ini. Ekonomi kreatif sudah ada dalam RPJMD kita sendiri,” ujarnya.
Atas dasar itu, Fraksi GKS mempertanyakan posisi kelembagaan ekonomi kreatif dalam struktur Pemerintah Kota Jayapura, terutama ketika pemerintah daerah tengah melakukan penataan kembali organisasi perangkat daerah.
Armaya mengatakan, jika ekonomi kreatif telah ditempatkan sebagai salah satu tumpuan kemandirian ekonomi Kota Jayapura, pemerintah daerah perlu menentukan secara jelas perangkat atau kelembagaan yang akan menjadi rumah bagi pengembangan sektor tersebut.
“Kalau ekonomi kreatif sudah kita tempatkan sebagai salah satu tumpuan kemandirian ekonomi Kota Jayapura, maka ekonomi kreatif rumahnya di mana?” katanya.
Menurut Armaya, pertanyaan mengenai posisi ekonomi kreatif menjadi semakin relevan karena pemerintah pusat juga telah memberikan perhatian lebih besar terhadap sektor tersebut.
Ia menyebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045 pada 2 Juli 2026.
Rencana induk tersebut, kata dia, menjadi salah satu pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif serta diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Karena itu, Fraksi GKS menilai ekonomi kreatif tidak lagi tepat jika hanya dipandang sebagai aktivitas yang dilakukan anak-anak muda melalui musik, konten digital, kuliner, kriya, desain, fotografi, maupun berbagai bidang kreatif lainnya.
“Artinya, ekonomi kreatif tidak lagi cukup kita lihat hanya sebagai kegiatan anak-anak muda yang membuat musik, konten digital, kuliner, kriya, desain, fotografi atau berbagai kegiatan kreatif lainnya,” katanya.
Menurut Armaya, negara kini menempatkan ekonomi kreatif sebagai bagian dari arah pembangunan ekonomi jangka panjang. Kondisi tersebut seharusnya menjadi peluang bagi Kota Jayapura untuk mengembangkan potensi lokal.
“Negara sedang menempatkannya sebagai bagian dari arah pembangunan ekonomi jangka panjang. Kalau kita melihat Kota Jayapura, sesungguhnya bahan bakunya ada di depan mata,” ujarnya.
Meski demikian, Armaya menegaskan Fraksi GKS tidak sedang mendorong agar Pemerintah Kota Jayapura langsung membentuk dinas baru yang khusus menangani ekonomi kreatif.
Menurutnya, pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan keuangan daerah, beban urusan pemerintahan, hingga persyaratan kelembagaan.
“Fraksi GKS tidak sedang mengatakan bahwa setelah sidang ini kita harus langsung membentuk satu dinas baru lagi,” katanya.
Ia menilai pengelolaan ekonomi kreatif perlu dikaji secara objektif, termasuk kemungkinan penggabungannya dengan urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan erat, seperti pariwisata, kebudayaan, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Armaya mengatakan terdapat sejumlah pilihan kelembagaan yang dapat dipertimbangkan Pemerintah Kota Jayapura.
“Bisa saja ke depan ekonomi kreatif mempunyai perangkat daerah tersendiri, bisa juga bergabung dengan urusan yang serumpun, bisa pula mendapat pilihan kelembagaan lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan Kota Jayapura,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata berapa banyak kotak baru yang akan ditambahkan dalam bagan organisasi Pemerintah Kota Jayapura. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan perubahan struktur tersebut menghasilkan perubahan nyata terhadap pelayanan dan kinerja pemerintahan.
“Persoalan yang jauh lebih penting bukan berapa banyak kotak baru yang kita tambahkan dalam bagan organisasi Pemerintah Kota. Persoalannya adalah apa yang akan berubah setelah kotak-kotak itu kita tambahkan,” katanya.
Armaya mengingatkan bahwa setiap pembentukan perangkat daerah memiliki konsekuensi terhadap anggaran pemerintah daerah.
Pembentukan organisasi baru, kata dia, tidak hanya membutuhkan pejabat dan pegawai, tetapi juga kantor, sarana dan prasarana, anggaran operasional, serta berbagai program pelayanan.
Karena itu, keputusan untuk menambah atau memisahkan perangkat daerah harus dihitung secara matang agar tidak sekadar menghasilkan perubahan struktur birokrasi.
“Setiap struktur mempunyai konsekuensi. Ada pegawai yang harus dibayar, ada kantor yang harus bekerja, ada sarana yang harus disediakan, ada program yang harus dilayani,” ujarnya.
Menurut Armaya, pemerintah dan DPRK Jayapura perlu mempertemukan dua pertanyaan utama sebelum mengambil keputusan mengenai pembentukan perangkat daerah.
Pertama, berapa besar biaya yang harus dikeluarkan. Kedua, perubahan apa yang akan diperoleh masyarakat dari pembentukan struktur tersebut.
“Maka pada suatu titik kita memang harus berani mempertemukan dua pertanyaan dalam satu meja: berapa biaya yang kita keluarkan dan perubahan apa yang kita dapatkan,” katanya.
Ia menegaskan, pendekatan tersebut bukan berarti pelayanan publik harus semata-mata dihitung berdasarkan untung dan rugi. Namun, setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan pembangunan lainnya.
“Bukan karena pelayanan publik semata-mata harus dihitung dengan ukuran untung dan rugi, tetapi karena setiap rupiah yang kita keluarkan untuk satu pilihan berarti ada kebutuhan lain yang mungkin harus menunggu. Di situlah kualitas keputusan kita diuji,” ujarnya.
Armaya juga mengingatkan bahwa jabatan politik dan pemerintahan pada akhirnya bukan hanya memberikan kewenangan, tetapi juga kesempatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
Kesempatan tersebut, kata dia, memiliki batas waktu.
“Jabatan yang kita pegang pada akhirnya bukan hanya memberikan kewenangan. Ia memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sesuatu, dan kesempatan itu mempunyai batas waktu lima tahun,” katanya.
Ia mengatakan periode lima tahun mungkin terdengar panjang ketika sebuah pemerintahan baru dimulai. Namun, waktu tersebut dapat terasa sangat singkat ketika masyarakat mulai menuntut hasil pembangunan.
“Lima tahun terdengar panjang ketika sebuah pemerintahan baru dimulai, tetapi lima tahun akan terasa sangat pendek ketika masyarakat mulai bertanya apa yang sudah berubah,” ujarnya.
Pembentukan OPD Harus Diikuti Tambahan Kinerja
Terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi GKS menyatakan memahami sekaligus mendukung arah Pemerintah Kota Jayapura untuk memberikan fokus yang lebih kuat terhadap sejumlah urusan pemerintahan melalui pemisahan perangkat daerah.
Namun, dukungan tersebut tidak berarti pembentukan struktur baru dapat dilakukan tanpa ukuran kinerja yang jelas.
Menurut Armaya, setiap keputusan membentuk perangkat daerah baru harus disertai pertanyaan mendasar mengenai hasil yang hendak dicapai.
“Bagi Fraksi GKS, dukungan terhadap pembentukan struktur baru harus berjalan bersama dengan satu pertanyaan yang lebih mendasar: setelah struktur itu dibentuk, apa yang akan diubah?” katanya.
Ia menilai membentuk dinas baru bukan bagian paling sulit dari penataan birokrasi. Tantangan sesungguhnya adalah membuktikan bahwa setelah perangkat daerah tersebut berdiri, persoalan yang menjadi alasan pembentukannya benar-benar dapat dikurangi.
“Yang lebih sulit adalah membuktikan bahwa setelah dinas itu dibentuk, persoalan yang menjadi alasan pembentukannya benar-benar berkurang,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi GKS menekankan prinsip bahwa penambahan struktur birokrasi harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja.
“Struktur harus diikuti dengan tambahan kinerja,” kata Armaya.
Ia menjelaskan, ketika suatu urusan yang sebelumnya berada dalam satu perangkat daerah kemudian dipisahkan dan diberikan perangkat daerah tersendiri, maka pemisahan tersebut harus memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan.
Urusan yang dipisahkan, lanjut dia, harus menjadi lebih fokus, pelayanan publik semakin kuat, penyelesaian persoalan menjadi lebih cepat, dan target kinerja dapat dicapai secara lebih efektif.
Dengan demikian, Fraksi GKS menilai penataan OPD tidak boleh berhenti pada perubahan struktur organisasi. Penataan tersebut harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan memastikan setiap kebijakan yang diambil memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Jayapura.
(Veb)
















