Partai Ummat Audiensi dengan KPU Keerom, Bahas Kesiapan Pemilu 2029 dan Evaluasi Dapil

Foto berama Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Izac Zet Matulessy, Kepala Subbagian Teknis dan Hukum (Kasubbag Tekum), Syamsuddin, staf Divisi dan DPD Partai Ummat Kabupaten Keerom (foto istimewa)

Keerom, Teraspapua.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Keerom melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom di Kantor KPU Keerom, Kamis (5/11/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, mulai dari kesiapan administrasi partai politik, pelaksanaan kegiatan non-tahapan hingga wacana evaluasi daerah pemilihan (dapil) DPRK Keerom.

Rombongan DPD Partai Ummat Kabupaten Keerom diterima Anggota KPU Kabupaten Keerom yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Izac Zet Matulessy. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Subbagian Teknis dan Hukum (Kasubbag Tekum), Syamsuddin, bersama jajaran staf Divisi Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Keerom.

Dalam audiensi itu, Matulessy menjelaskan bahwa meskipun tahapan Pemilu 2029 belum dimulai, KPU tetap melaksanakan sejumlah kegiatan non-tahapan sebagai bagian dari upaya menjaga kesiapan penyelenggaraan pemilu.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang telah memasuki Semester II Tahun 2026. Selain itu, KPU juga melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk memastikan kualitas, akurasi, dan kemutakhiran data pemilih tetap terjaga.

Menurut Matulessy, kedua kegiatan tersebut memiliki peran strategis dalam membangun fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. SIPOL tidak hanya menjadi instrumen administrasi kepartaian, tetapi juga sarana untuk memastikan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik tetap diperbarui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PDPB merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Karena itu, persiapan pemilu tidak seharusnya hanya dilakukan ketika tahapan resmi dimulai, tetapi perlu dibangun melalui proses administrasi dan pemutakhiran data sejak dini.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Keerom mengingatkan seluruh partai politik, khususnya partai politik peserta Pemilu 2024, agar memberikan perhatian serius terhadap proses pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan melalui SIPOL.

KPU berharap partai politik tidak memandang kegiatan non-tahapan sebagai rutinitas administratif yang dapat diabaikan. Sebaliknya, kegiatan tersebut perlu dimanfaatkan sebagai momentum konsolidasi dan pembenahan organisasi untuk menghadapi kontestasi demokrasi berikutnya.

“Jangan sampai ketika tahapan Pemilu 2029 sudah dimulai, partai politik justru baru sibuk membenahi administrasi internal, memperbaiki data kepengurusan, dan melengkapi persyaratan yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak sekarang. Jangan sampai berlaku prinsip tiba saat, tiba akal. Persiapan pemilu harus dibangun melalui kesadaran, kedisiplinan, dan tanggung jawab organisasi sejak dini,” demikian harapan KPU Kabupaten Keerom.

KPU juga menegaskan bahwa kesiapan penyelenggaraan pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab penyelenggara. Partai politik sebagai peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan tertib administrasi kelembagaan serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemutakhiran data yang difasilitasi KPU.

Selain membahas SIPOL dan PDPB, audiensi tersebut juga menyinggung kemungkinan evaluasi dan penataan daerah pemilihan DPRK Keerom untuk pemilu mendatang.

Menanggapi hal itu, Matulessy menjelaskan bahwa hingga saat ini KPU Kabupaten Keerom masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pimpinan KPU sesuai kewenangan kelembagaan.

Meski demikian, hal tersebut tidak berarti KPU mengabaikan kebutuhan untuk mencermati desain dapil yang berlaku saat ini. KPU tetap dapat menghimpun aspirasi dari partai politik dan para pemangku kepentingan, mencermati dinamika daerah, serta mengidentifikasi berbagai aspek yang berpotensi menjadi bahan evaluasi.

Seluruh proses tersebut harus tetap dilakukan dalam koridor kewenangan dan regulasi yang berlaku, tanpa mendahului keputusan resmi pimpinan KPU.

“Evaluasi dapil merupakan isu strategis yang harus dipersiapkan secara cermat. Kita perlu memperhatikan perkembangan revisi Undang-Undang Pemilu, kemungkinan perubahan kebijakan nasional, serta arahan kelembagaan KPU. Namun, pada saat yang sama, berbagai aspirasi dan kondisi faktual di daerah tetap perlu dihimpun sebagai bahan pertimbangan apabila nantinya dilakukan evaluasi atau penataan dapil,” jelas Matulessy.

Ia menegaskan bahwa perubahan atau penataan dapil tidak dapat didasarkan semata-mata pada aspirasi politik maupun pertimbangan teknis jumlah penduduk. Setiap keputusan harus memiliki argumentasi hukum yang kuat, didukung data valid, serta diuji berdasarkan tujuh prinsip penataan dapil sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketujuh prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Selain itu, Pasal 192 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi salah satu dasar pengaturan pembentukan dapil DPRK, termasuk ketentuan alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan, yakni paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.

Ketentuan teknis mengenai penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRK juga diatur melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

Matulessy berpandangan bahwa evaluasi dapil tidak boleh hanya berorientasi pada pembagian jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk. Penataan dapil harus dapat dipertanggungjawabkan dari aspek konstitusional, yuridis, administratif, geografis, dan sosiologis.

Suasana audiensi DPD Partai Ummat Kabupaten Keerom dengan KPU Kabupaten Keerom (foto istimewa)

Menurutnya, tujuh prinsip dalam Pasal 185 UU Pemilu harus menjadi parameter hukum untuk menguji apakah desain dapil yang berlaku masih relevan dipertahankan atau membutuhkan penataan kembali.

“Ketujuh prinsip dalam Pasal 185 merupakan parameter hukum yang harus digunakan untuk menguji apakah desain dapil yang ada masih relevan untuk dipertahankan atau memerlukan penataan kembali. Dengan demikian, evaluasi dapil harus bertumpu pada data, argumentasi hukum, dan kepentingan representasi masyarakat, bukan semata-mata pada kalkulasi kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya.

Dengan demikian, kesiapan KPU Kabupaten Keerom dalam menghadapi kemungkinan evaluasi dapil akan dibangun melalui pencermatan regulasi, pengumpulan aspirasi, serta identifikasi kondisi kewilayahan. Langkah tersebut penting agar setiap kemungkinan penataan dapil memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup audiensi tersebut, KPU Kabupaten Keerom berharap komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan partai politik terus dibangun secara terbuka dan konstruktif.

Partai politik diharapkan tidak hanya hadir ketika membutuhkan pelayanan administrasi atau ketika tahapan pemilu telah dimulai. Lebih dari itu, partai politik perlu mengambil bagian dalam menjaga kualitas demokrasi melalui kepatuhan terhadap regulasi, pembenahan organisasi, serta keterlibatan aktif dalam pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Matulessy menegaskan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Kualitas demokrasi juga dipengaruhi kesiapan partai politik, akurasi data pemilih, kepastian regulasi, serta kesadaran seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

“Demokrasi yang berkualitas tidak dibangun hanya menjelang hari pemungutan suara. Demokrasi dimulai dari tertibnya administrasi partai politik, akuratnya data pemilih, kepatuhan terhadap hukum, serta kesediaan seluruh pihak untuk menghormati prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Karena itu, mari kita persiapkan Pemilu 2029 sejak sekarang, bukan setelah tahapan dimulai,” tutupnya.

(Har)