DPR Papua Usulkan 4 Nama Pimpinan Definitif

Ketua sementara DPR Papua, John Banua Rouw

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) telah mengusulan 4 nama yang bakal  ditetapkan menjadi pemimpinan definitif DPR Papua masa jabatan periode 2019 – 2024.ke Mendagri melalui Gubernur setempat.

Empat nama yang  diumumkan dalam rapat paripurna DPR Papua dan akan disetujui untuk ditetapkan jadi pimpinan definitif DPRP 5 tahun ke depan.

Pengumuman usulan tersebut berdasarkan pasal 111 ayat 2 dan penjelasan pasal 111 ayat 2 Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Surat Keputusam dari Partai pemenang pemilu  2019.

” Partai Nasdem usulkan John Banua Rouw, SE sebagai Ketua DPRP, Partai Demokrat, DR. Yunus Wonda, SH.,MH sebagai Wakil Ketua I, Partai PDI Perjuangan mengusulkan Edoardus Kaize,SS sebagai wakil ketua II.

Kemudian  Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan Yulianus Rumbairussy sebagai wakil ketua III,” demikian surat keputusan yang dibacakan saat rapat paripurna DPR Papua, Rabu (4/12/2019).

Usulan calon pimpinan DPR Papua ini terjadi pro kontra dalam lembaga legislatif sendiri karena dinilai tidak sesuai ketentuan pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dimana tata tertib DPR Papua belum disahkan sementara nama calon pimpinan DPRP sudah diumumkan.

“Pengumuman usulan calon pimpinan DPR Papua 2019 – 2024 ini terlalu dipaksakan, seharusnya tata tertib dewan lebih dulu disahkan, baru usulan calon pimpinan DPR Papua.

“ Ini sudah melanggar ketentuan pasal 34, coba pimpinan rapat baca aturan baik – baik, jangan paksakan kehendak,” tegas Nason Utti  saat intersupsi dalam rapat paripurna.

Ketua sementara DPR Papua, John Banua Rouw, mengatakan sesuai ketentuan Undang – undang ,empat nama calon pimpinan DPRP harus diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Papua, bukan sudah ada putusan dan pelantikan pimpinan definitif.

“Hari ini bukan kami putuskan atau sudah dilantik jadi pimpinan DPR Papua tapi sesuai ketentuan harus diumumkan usulan pimpinan DPR Papua dan  ini baru usulan nanti kita kirim ke Gubernur Papua selanjutnya ke Mendagri untuk dikeluarkan SK baru pimpinan definitive dilantik. Jadi tolong pahami baik, ini bukan paksakan kehendak,” jelas John Banua.

Untuk masalah tata tertib dewan, kata John, harus di pahami aturannya dan ada batasan waktu dalam pembahasan tatib dewan periode 2019 – 2024.

:Masalah Tatib dewan kita setuju bahas tatib dengan baik dan terbuka terkait pasal – pasal khusus serta semangat teman – teman tentang OAP itu kita setuju bahkan saya secara pribadi setuju itu. Tapi mari kita lihat ada batasan waktu dan kita harus pahami aturannya,” jelasnya.

Menurut Banua, tata tertib dewan itumengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan PP mengacu pada Undang – undang yang berlaku di Republik Indonesia.

“Jadi, ini yang harus kita bicarakan dan semangat otsus kita hargai, mari kita rangkup semua pokok pikiran kita bawa dan kawal ke Jakarta diskusi bersama Mendagri mana yang bisa di akomldir dan mana yang tidak,” kata Banua.

Politisi Nasdem ini mengaku ada anggota DPR Papua yang mencoba mengganjal proses pimpinan definitif DPRP periode 2019 – 2024.

“Supaya rakyat tahu bahwa saya tidak alergi soal pimpinan DPRP itu harus OAP, kalau ada pasal itu dan harus diberlakukan dan saya dinyatakan bukan orang asli papua saya siap mundur dari Ketua DPRP”tegasnya.

 (seo/rick)