Jayapura,Teraspapua.com – Untuk mengetahui Jumlah Wajib Pajak dan Wajib Distribusi,maka Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Jayapura,dalam hal ini Bidang Pendataan menempel stiker di sejumlah tempat usaha,Kelurahan Wahno.
Sebagai sampel ,pemasangan Stiker dimulai oleh Kepala Bapenda dan Kepala kelurahan Wahno di Happy Puppy kotaraja.
Dengan menempel stiker ini sebagai tanda bukti bahwa usah tersebut telah terdata baik nomor urut, maupun nomor pokok wajib pajak oleh Bapenda setempat.
Kepala Bapenda Kota Jayapura Robi K. Awi mengungkapkan, dengan pendataan dan pemasangan stiker ini sangat membantu Bapenda Kota Jayapura dalam sitem pendataan.
Tentu untuk mengetahui jumlah wajib pajak dan wajib distribusi yang ada di Kota Jayapura serta untuk memenuhi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Ujar Awi.
Jika ada pemeriksaan dari BPK dan KPK, kami telah melakukan hal hal yang mereka rekomendasikan kepada kami.
Dikatakan, sesuai dengan data yang dimiliki oleh Bapenda Kota, jumlah wajib pajak di Kota Jayapura diperkirakan mencapai 5000 wajib pajak.
Untuk itu pihaknya akan melakukan pendataan secara bertahap di 5 Distrik dan 24 Kelurahan dan mulai dari Kelurahan Wahno Distrik Abepura.
Di tempat yang sama kepala Kelurahan Wahno.Alberth K.Rumabar mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh Bapenda,maka kami di kelurahan terus mengawal proses tersebut.
Dengan demikian maka kita dapat mengetahui berapa jumlah wajib pajak yang ada di wilayah Wahno , tentu akan mendongkrak Pendapatan asli daerah kota Jayapura “ujarnya.
Manajer Happy Puppy Kotaraja Yance ,menyampaikan terima kasih kepada Pemkot setempat melalui bapenda yang telah menempelkan stiker wajib pajak dan usaha kami merupakan sampel.
Dikatakan Program pajak online yang telah ditanamkan ke kita, bisa terealisasi dengan baik.
Dikatakan alat yang dipasangkan berdasarkan rekomendasi KPK ,akan lebih mudah untuk kami melakukan Pembayaran pajak secara online “pungkasnya.
Ricko).