Dua IRT Dan Seorang Pria Ditangkap Saat Menjual Miras Ilegal

Ketiga pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolresta

Jayapura,Teraspapua.com – Dua orang ibu rumah tangga dan seorang pemuda ditangkap aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota, Selasa (31/3/2020) malam.

Ketiganya ditangkap lantaran kedapatan menjual minuman keras (Miras) secara ilegal di seputaran Entrop distrik Jayapura Selata, Kota Jayapura, Papua.

Polisi juga berhasil menyita lima botol minuman keras jenis robinson yang akan di jual.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH,S.IK,M.Pd melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH,MH mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Delta.

“Setelah menerima informasi masyarakat Tim langsung kembangkan dan menangkap para pelaku dan barang bukti di dua lokasi berbeda di seputaran Entrop pada pukul 22.00 WIT,” terang Rumra.

Lanjut di jelaskan ,ketiga  pelaku tersebut yakni N alias Udin, A lais Mama Eka dan R alias Mama Sukma kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak lima botol minuman keras jenis whisky Robinson dan telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota “tukasnya.

(Novi).