DPRD Kota Jayapura Lakukan Pengawasan Perda Penyelanggaraan Pendidikan

Jayapura, Teraspapua.com – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melaksanakan Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

Pengawasan Perda triwulan IV tahun 2020 itu dipimpin berlangsung oleh Wakil Ketua Dewan, Joni Y.Betaubun, SH,MH di aula lantai 3 setempat. Turut hadir sejumlah anggota Dewan, terutama Komisi D yang merupakan mitra dengan Dinas Pendidikan.

Sedangkan dinas pendidikan hadir langsung, kepala dinas, Dr.Facrudin Pasolo, M,Si, Sekertaris Dinas dan para kepala bidang.

Pantauan media ini, sejumlah anggota Dewan mempertanyakan proses pendidikan di masa pandemi covid-19, bahkan mereka memberikan masukan saran.

Dewan juga  menyoroti sistim zonasi penerimaan peserta didik baru di setiap sekolah.Namun hal itu dapat dijelaskan baik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan para Kabid.

Joni Y. Betaubun dalam keterangan pers mengaku bapak ibu anggota Dewan memberikan apresiasi kepada kepala dinas pendidikan dan jajaran.

“Selama 3 jam, kami melakukan pertemuan dengan dinas pendidikan, dimana bapak Ibu Dewan memberikan apresiasi kepada kepala dinas dan jajaran, yang meski masih dalam situasi covid-19 penyelenggaraan pendidikan di kota Jayapura tetap berjalan,” akui Betaubun.

Dikatakannya, untuk Perda tentang penyelenggaraan pendidikan ini sudah direvisi dari tahun 2019. Sampai saat ini kita masih tunggu evaluasi yang sampai saat ini masih berada di biro hukum pemerintah provinsi Papua

Kader PDIP kota itu juga mengatakan ada 2 Perda yang dilakukan pengawasan yaitu Perda nomor 5 tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Daerah.

Di tempat yang sama, kepala dinas Pendidikan, Dr.Fachruddin Pasolo,M,Si menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan yang telah melakukan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan bidang pendidikan.

“Sesungguhnya yang mereka kontrol atau melakukan pengawasan yaitu pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan,” terang kadis.

Dikatakannya, terkait perda ini kita sesungguhnya sudah melakukan revisi terhadap perubahan Perda yang sudah kita ajukan.

Hanya saja kata dia, masih dalam proses harmonisasi di tingkat provinsi yang belum ada penetapan untuk masuk dalam lembaran negara, sehigga kita tetap masih melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di kota Jayapura mengacu pada perda itu..

“Pada intinya perubahan-perubahan terhadap Perda itu sedikit saja, hanya karena penyesuaian harmonisasi terkait dengan perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah yang mengatur tentang kewenangan, penyelenggaraan pendidikan untuk provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya.

Sehingga dipandang perlu untuk kita menyesuaikan peraturan daerah sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di kota Jayapura.

“ Hari ini kita di undang oleh Dewan, dimana mereka melakukan fungsi pengawasan, bahkan banyak apresiasi yang diberikan kepada Dinas Pendidikan dan juga masukan-masukan berharga. yang tentu akan menjadi acuan bagi kami dalam penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di kota,” tandasnya.

Lebih lanjut ditambahkan, pembelajaran di masa pandemi covid 19 ini Dinas Pendidikan Sudah beberapa kali melakukan hearing dengan komisi D terkait dengan peraturan daerah dalam melakukan pembelajaran di masa covid 19.

Bahkan drafnya sudah di serahkan ke bagian hukum untuk diterbitkan SK untuk dibuat peraturan daerah.

Untuk pembelajaran di masa pandemi covid ini kita menggunakan sistem daring ( online) dan juga luring (offline). Selain itu juga pembelajaran dilakukan secara manual dengan cara kunjungan guru ke siswa maupun siswi.

Kemudian kata Kadis, untuk kegiatan yang bersifat offline anak-anak dianjurkan untuk mengikuti siaran-siaran televisi yang dilakukan oleh kementerian pendidikan dan agenda-agenda yang disiapkan oleh guru-guru di kota Jayapura. Sesuai tingkatan pendidikan TK Paud SD maupun SMP.

Bahkan dikatakan mantan kepala Dispenda Kota Jayapura itu, untuk mengikuti pembelajaran di masa pandemi ini dinas pendidikan sering melakukan monitoring di setiap sekolah.

Dikatakan juga, keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa pandemi covid-19, sehingga kita hanya dapat melakukan pembelajaran hanya pada zona hijau

Sedangkan untuk zona merah kita dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” tukasnya.

(Ricko)