Satgas Nemangkawi dan Polres Nabire Ringkus Dua DPO Penjual Amunisi

Jayapura,Teraspapua.com – Personil gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Nabire berhasil meringkus dua DPO, penjual amunisi AU alias A alias BM dan DW.

Penangkapan kedua DPO tersebut, bertempat di Jalan poros Wadio-Wanggar Kabupaten Nabire, Jumat (3/12), sekitar pukul 17.33 WIT.

Adapun kronologis penangkapan, kedua DPO  itu, yang berhasil dihimpun media ini dari Humas Polda Papua, personil gabungan melakukan penyelidikan keberadaan dua DPO penjual amunisi di Kabupaten Nabire.

Saat melakukan penyelidikan tim melihat pelaku mengendarai motor Vixion ke SP  di Jalan Poros Wadio-Wanggar. Seketika itu tim bergerak melakukan pengejaran dan saat diberhenti di depan SMK Negeri 2 Jalan poros Wadio-Wanggar namun pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan berkendara motor kecepatan tinggi.

Namun, sesampai di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar tepatnya di Jalan Masuk TOR pelaku berhenti dan turun dari motor berupaya melarikan diri. Tim gabungan terus melakukan pengejaran dan tembakan peringatan, namun pelaku masih berupaya melarikan dan melakukan perlawanan sehingga tim lakukan tindakan tegas dengan  tembakan terukur di bagian kaki.

Usai tima panas bersarang dikaki, personil gabungan membawa kedua pelaku ke RSUD Nabire untuk dilakukan tindakan medis.

Usai dilakukan tindakan medis, pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 kedua pelaku di bawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 62-600 PK-WGY, selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Nabire di back up Satgas Nemangkawi.

Menangapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan kedua pelaku telah di bawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 62-600 PK-WGY dan saat ini berada di RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sehingga mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

Pelaku berinisial AU alias A alias BM dan DW diringkus berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/17/2021/SPKT/ Polres Nabire tanggal 27 Oktober 2021 dan Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021, ujar Kamal.

Ditambahkan Kamal, untuk diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2021, personil gabungan berhasil mengamankan 2 orang Oknum Anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)

Kedua pelaku diamankan di Girimulyo Kabupaten Nabire berinisial AS dan JP. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui DPO, AU alias A alias BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AU alias A alias BM berperan membeli amunisi sebanyak 80 (delapan puluh) butir dari tersangka AS dengan harga Rp 12.800.000 di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021, pungkasnya.

(Vmt)