Pejabat Pembuat Komitmen yang Dijabat ASN Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jayapura, Ir. B. Widi Hartanti. Kepala BPBJ, Alberto F. Itaar, S. IP, M. Si dan Nara Sumber dari LKPP RI, Yohana Surat Payon Phillips sama-sama memukul tifa sebagai tanda sosialisasi dimulai

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Bagian Pengadaan Barang Jasa menggelar sosialisasi uji kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, bertempat di gedung serbaguna Sian Soor setempat, Jumat (17/3/2023).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Jayapura yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jayapura, Ir. B. Widi Hartanti.

“Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang dijabat oleh ASN di lingkungan pemerintah kota Jayapura wajib memiliki sertifikat kompetensi,” kata Widi Hartanti

Karena, dalam rangka peningkatan kemampuan dan kompetensi ASN terkait teknik pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh pemerintah pada level diperlukan sumber daya manusia yang kompeten.

Sehingga, pelaksanaan sosialisasi uji kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen, menjadi salah satu instrumen penting untuk dilakukan pada setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Jayapura.

Untuk itu, upaya-upaya yang terus dilakukan oleh LKPP, untuk meningkatkan kualitas program sertifikasi kompetensi bagi PPK yang juga ASN di lingkungan pemerintah kota Jayapura agar dapat memahami tugas dan fungsinya yang baik.

“Pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia ASN yang kompeten dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah, dapat terlaksananya penyediaan barang jasa dengan transparan, efektif akuntabel dan juga efisien,” papar Widi

Menurut Widi, hal ini adalah salah satu kompetensi seorang ASN melalui sosialisasi pada hari ini dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman para pelaku pengadaan, terkait uraian tugas dan kompetensinya. Khususnya bagi pengguna anggaran atau PA dan juga Kuasa Penggunaan Anggaram (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

“Sehingga meningkatkan pemahaman dalam hal, peningkatan kapasitas serta persiapan pengadaan barang jasa, persiapan pemilihan pengadaan barang jasa, pelaksanaan kontrak pengadaan barang jasa dan serah terima barang jasa di lingkungan pemerintah kota Jayapura,” paparnya.

Melalui sosialisasi ini dapat tersedianya pegawai atau ASN di lingkungan pemerintah kota Jayapura yang memiliki kompetensi sebagai Pejabat Pembuat Komitmrn atau PPK,” pungkasnya.

Ditempat yang sama. Kepala BPBJ, Alberto F. Itaar, S. IP, M. Si mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menindaklanjuti apa yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 pasal 88 huruf (b) bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijabat oleh ASN, wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023.

“Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu para pengguna anggaran PPA, kuasa penggunaan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada OPD di lingkungan pemerintah kota Jayapura.

Narasumber yang dihadirkan menurut dia, yaitu Yohana Surat Payon Phillips dan Tri Angga Putra Pamungkas dari Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP RI,” tukasnya.