Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Dari Penasehat Hukum Johannes Rettob

Suasana di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura

Jayapura,Teraspapua.com – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH akhirnya menolak untuk seluruhnya Eksepsi atau bantahan dari Tim Penasihat Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Hakim menyatakan menerima dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat dan helikopter tetap dilanjutkan ke Pokok Perkara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh eksepsi dari Tim PH kedua terdakwa akan dipertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan pokok perkara berdasarkan Putusan MK No.28 tahun 2022.

Sehingga tidak bisa terjadi pendobelan perkara. Karena sebelumnya sudah ada Putusan Sela. Sehingga akan diputuskan dalam putusan akhir.

Pada putusannya hakim menyatakan mengadili, satu menolak keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya” kata Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jayapura, Selasa (27/6/2023).

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Dua, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn. Jap atas nama Terdakwa Johannes Rettob,” tegasnya.

Johannes Rettob dalam dakwaan penuntut umum menyebutkan melanggar  Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.

Sementara, perwakilan Kuasa Hukum Johannes Rettob Iwan Niode, usai sidang menyatakan dalam putusan sela oleh Majelis Hakim bahwa eksepsi ini akan dijawab pada saat putusan akhir.

Saya menghargai putusan Hakim itu dan berharap materi-materi yang kami ajukan dalam eksepsi itu. Pada pemeriksaan saksi kita akan diperkuat dengan keterangan ahli, terutama soal dakwaan yang tidak punya sprindik.

Sehingga kami berharap ada putusan Hakim terhadap perkara ini akan komprehensif, terutama menyangkut surat dakwaan yang menurut hemat kami tidak punya cantolan hukum dan dakwaan ini tidak mempunyai sprindik. Karena sprindiknya oleh hakim dinyatakan tidak sah.

“Oleh karena itu kita tunggu putusan akhir atas perkara ini dari Majelis Hakim,” tandasnya.

Jadwal Sidang

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi fakta. Dimana menurut rencana Tim jaksa diantaranya Richard Biere dkk akan menghadirkan 20 orang saksi.

“Kita laksanakan sidang diupayakan seminggu dua kali yaitu hari Selasa dan Jumat,” kata Hakim Thobias

Berarti sidang akan dimulai sejak hari Selasa (4/7/2023) dan Jumat  (7/7/2023). Kemudian tanggal 11, tanggal 14, tanggal 18 dan tanggal 21 Juli.

“Jadi Penuntut Umum kalau bisa diusahakan sampai dengan tanggal 21 Juli itu pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum,” pinta hakim.

Selanjutnya Tanggal 25 Juli pemeriksaan saksi meringankan dan 1 Agustus pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan. Ad charge dari terdakwa.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa dan terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvy Herawati.

Selanjutnya  jika jadwal sidang tak meleset, maka pada tanggal 8 Agustus akan dilakukan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

Selanjutnya Tanggal 15 Agustus pembelaan terdakwa dan tanggal 22 Agustus  pembacaan Replik. Selanjutnya tanggal 23 Agustus pembacaan duplik dari Tim PH.

Rencananya tanggal 11 September putusan akhir.

“Ini semua bisa lebih cepat dari jadwal yang ditentukan hakim dan tidak ada perintah tahan dan kedua klien kami diminta hadir dalam panggilan sidang berikutnya,” terang Anggota Tim PH terdakwa Emilia Lawalata.