Bagian Hukum Pemkot Jayapura, Perkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jayapura, Teraspapua.com – Bertujuan memperkenalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kota Jayapura, yang telah terintegrasi dengan JDIH Nasional, maka pemerintah kota Jayapura melalui Bagian Hukum, melakukan sosialisasi JDIH, Rabu (08/11/2023).

Kegiatan yang diikuti perwakilan seluruh OPD lingkup pemerintah kota Jayapura ini, dibuka oleh Plt. Assisten III Setda kota Jayapura, Nurdi Aji, mewakili Penjabat (Pj). Walikota Jayapura Frans Pekey.

Nurdi Aji mengatakan, pemerintah kota Jayapura berupaya memanfaatkan secara maksimal keunggulan teknologi dan informasi yang tersistem, dalam aplikasi JDIH, guna mendukung program pemerintah, dalam rangka menjalankan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sosialisasi pelaksanaan JDIH kota Jayapura ini lanjut Nurdi Aji, merupakan tahap perkenalan kemudahan mengakses produk hukum kota Jayapura, baik itu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali). Dirinya berharap JDIH kota Jayapura semakin berkembang dan memberikan manfaat kepada semua kalangan.

“Saya harap, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini semakin berkembang dan memberikan manfaat kepada kita semua kalangan, baik aparatur di lingkungan pemerintah kota Jayapura, akademisi dan masyarakat pada umumnya.” Tandasnya.

Sementara itu kepala Bagian Hukum Setda kota Jayapura, Hellena Dawir, SH.MH, mengatakan. Peluncuran website JDIH kota Jayapura, sudah direncanakan sejak tahun 2020.

Namun dikatakan, kekurangan aparatur yang menangani pengelolaan JDIH dan sarana penunjang lainnya, menjadi kendala sehingga tidak bisa terealisasi.

“Setelah ada penambahan tenaga non ASN, mereka bisa membantu mengimbangi hal-hal yang menjadi kekurangan dari sisi SDMnya, akhirnya tahun ini bisa terealisasi.” Papar Hellena.

Dirinya menambahkan, manfaat sosialisasi JDIH untuk para peserta adalah, peserta bisa mengakses informasi terkait produk hukum daerah kota Jayapura, seperti Perda dan juga Perwali, serta keputusan lainnya.

Lanjut Hellena, selain dapat diakses oleh pemerinta, JDIH juga dapat diinput cara publik karena sifatnya keterbukaan dan transparansi, sehingga dapat diakses oleh masyarakat umum.

“Harapan kami, dengan terealisasinya JDIH ini dapat memacu kami untuk meningkatkan pelayanan pemberian informasi hukum kepada publik secara online.” Pungkasnya.

(elo)