Jayapura,Teraspapua.com – Selambat-lambatnya tanggal 7 Januari 2024 teman-teman Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan DPD sudah harus menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LHDK). Jika tidak dipenuhi, maka peserta Pemilu akan diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu 2024 di wilayah masing-masing.
Demikian pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, kepada sejumlah awak media usai acara sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye dan dana kampanye, di Hotel Horison Ultima Selasa (5/12/2023).
Dijelaskan Halidin, secara administrasi teman-teman Parpol peserta Pemilu dimulai dengan membuka rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebelum jadwal yang ditetapikan. Tetapi itu sudah lewat pada tanggal 27 November kemarin.
“Yang paling penting dan berkonsekuensi pada sengketa, teman-teman Parpol Pamilu dan calon perseorangan DPD harus menyampaikan LADK minimal 7 Januari 2024. Jika tidak dipenuhi maka peserta Pemilu akan diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan,” tegas Halidin.
Namun lanjut kata Halidin, bagi yang terlambat melaporkan LADK kemudian peserta Pemilu akan diskualifikasi atau pembatalan, ada mekanisme untuk permohonan pengajuan sengketa proses di Bawaslu.
Sementara itu, Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto mengatakan, terkait dengan dana kampanye ini, prinsip selain dengan kegiatan kampanye, kita perlu pastikan penggunaan anggaran dana kampanye itu sesuai dengan ketentuan dan dalam monitoring bisa di maksimalkan secara baik oleh peserta Pemilu tanpa melanggar ketentuan yang ada.
Sehingga, lanjut kata Fajar, rekening khusus dana kampanye itu menjadi syarat bagi partai politik harus membuka selambat-lambatnya tanggal 27 November kemarin.
“Isi dalam rekening LADK paling lambat disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024. Jika pada tanggal tersebut Partai Politik tidak membuka rekening LADK kemudian tidak melaporkan dana kampanye awal mereka maka konsekwensinya adalah parpol tersebut dibatalkan dan tidak berkipra dalam Pemilu 2024,” terangnya.
Fajar menegaskan, kami penyelenggara tidak main-main dengan hal penggunaan dana kampanye ini.
Bukan hanya itu saja, jadi misalkan Partai politik yang sudah punya RKDK sudah melaporkan di awal tetapi kemudian tidak tepat waktu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang mana batas waktunya tanggal 22 Februari 2024, itu ada konsekuensinya juga.
“Misalkan ada calon dari partai politik tersebut terpilih atau memang perolehan suara, tetapi karena tidak dilaporkan oleh partainya. Maka konsekuensinya adalah tidak ditetapkannya calon tersebut sebagai calon terpilih,” tandas Fajar.