Stafsus Abdullah Rasyid: Amnesti dan Abolisi dari Presiden Wujud Reformasi Hukum yang Berani

Jakarta, Teraspapua.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong mendapat respons positif dari jajaran kementerian terkait. Salah satunya datang dari Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS),  Abdullah Rasyid, yang menegaskan kesiapan institusinya dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden tersebut.

“Langkah Presiden merupakan bentuk keberanian moral dan konstitusional. Ini adalah arah moral reformasi hukum nasional,” ujar Abdullah Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2025).

Rasyid menilai bahwa keputusan Presiden ini bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya besar untuk mereformasi sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Ia juga memuji peran penting Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang disebut sebagai sosok di balik koordinasi politik yang memungkinkan kebijakan ini berjalan mulus.

“Beberapa sumber menyebut bahwa beliau (Dasco) adalah tokoh sentral dalam proses ini. Dan saya melihat keputusan ini memiliki pijakan konstitusional dan moral yang sangat kuat,” jelas Rasyid.

Menurutnya, Presiden Prabowo dan seluruh instrumen negara yang terlibat dalam pengambilan kebijakan ini memikul tanggung jawab ganda: pertama, memulihkan keadilan substantif bagi pihak-pihak yang dinilai mengalami kriminalisasi atau ketidakadilan; dan kedua, memperbaiki struktur hukum agar lebih adil, transparan, dan sesuai
dengan semangat reformasi.

Sebagai lembaga yang turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis kebijakan imigrasi dan pemasyarakatan, Kementerian IMIPAS menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan amanat Keputusan Presiden.

“Kami siap memproses implementasi Keppres ini secara profesional, sesuai prosedur, dan tetap menjunjung asas transparansi,” tegas Rasyid.

Lebih dari itu, ia menyebut bahwa kebijakan amnesti dan abolisi ini seharusnya menjadi bagian dari langkah strategis pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Beberapa aspek yang menurutnya harus segera diperkuat antara lain: integrasi sistem data antar-lembaga penegak hukum, penguatan prinsip keadilan restoratif, serta pembenahan tata kelola hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Surat Presiden kepada DPR RI Nomor R43/Pres/07/2025, yang mengajukan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto, serta pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.

Langkah ini sempat mengejutkan sebagian publik, mengingat kasus hukum kedua tokoh tersebut menjadi isu sensitif dalam dinamika politik nasional beberapa bulan terakhir. Hasto, yang dikenal sebagai tokoh penting di partai nasionalis, dinyatakan bersalah dalam kasus suap, sementara Tom Lembong terjerat kasus korupsi impor gula.

Banyak kalangan menilai bahwa kasus-kasus ini sarat dengan nuansa politis. Oleh karena itu, keputusan Presiden untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme konstitusional menuai beragam tanggapan ada yang mengapresiasi, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan.

Namun demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi momentum penting untuk meredam ketegangan politik, serta membuka ruang rekonsiliasi nasional yang lebih luas.

Rasyid berharap, kebijakan ini menjadi titik awal dari reformasi menyeluruh terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi harus disertai dengan evaluasi kelembagaan dan penguatan fungsi kontrol publik terhadap proses hukum.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya dipandang sebagai kompromi politik. Ini harus menjadi lompatan besar menuju keadilan yang lebih manusiawi dan beradab,” pungkas Rasyid.

Dengan dukungan lintas lembaga dan keseriusan politik yang tinggi, implementasi kebijakan abolisi dan amnesti ini diharapkan mampu menegaskan kembali prinsip negara hukum yang menjunjung keadilan, serta menjadi fondasi baru dalam pembenahan sistem pemidanaan nasional di era pemerintahan Prabowo Subianto.

(red)