Jayapura, Teraspapua.com – Sekretaris Komisi I DPR Papua, yang membidangi Pemerintahan dan Keamanan Hermes Hein Ohee, secara tegas meminta Kapolda Papua untuk segera menertibkan anggotanya yang diduga melakukan intervensi terhadap proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, khususnya pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 6 Agustus 2025 lalu.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (8/8/2025) di Jayapura, Ohee menyatakan bahwa keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam proses politik di Papua bukan lagi hal yang tersembunyi.
Ia menilai, keterlibatan tersebut bersifat masif dan berpotensi mencederai demokrasi serta memicu konflik horizontal antarpendukung pasangan calon.
“Sudah bukan rahasia lagi, ada keterlibatan aparat kepolisian pasca PSU. Melihat situasi ini, saya dengan tegas meminta Kapolda Papua untuk segera menertibkan anggotanya. Jangan sampai tindakan aparat justru merusak demokrasi di Tanah Papua,” ujar Ohee.
Wakil Ketua Fraksi PDIP ini juga menekankan bahwa tindakan intervensi oleh aparat kepolisian bukan hanya mencoreng netralitas lembaga negara, tetapi juga dapat memicu ketegangan yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Intervensi semacam ini akan berdampak panjang. Ini bukan hanya soal Pilkada, tapi soal stabilitas Papua ke depan. Jika tidak segera dihentikan, konflik antarpendukung bisa saja pecah,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat Papua sudah menyalurkan aspirasi politiknya melalui pemilu, dan hasilnya harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Rakyat sudah memilih. Siapapun yang terpilih, itulah pilihan rakyat. Lalu urusan apa polisi ikut campur? Ini bukan tugas mereka,” tegas Ohee.
Lebih lanjut, Ohee menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam proses PSU. Bukti-bukti tersebut, katanya, akan segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami punya bukti cukup. Ini bukan sekadar tuduhan. Kami akan serahkan ke Bawaslu agar diproses secara hukum. Demokrasi harus dilindungi dari segala bentuk intervensi, termasuk dari aparat,” katanya.
Dalam penutup pernyataannya, Hermes Ohee secara lugas menyebut bahwa praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama PSU merupakan indikasi kuat adanya yang ia sebut sebagai “Parcok”
Istilah yang merujuk pada kelompok atau pihak-pihak yang disebutnya telah menjadi “penjajah demokrasi” di Papua.
“Parcok itu nyata. Mereka ada dan sedang bekerja untuk merusak tatanan demokrasi. Kita tidak boleh diam,” tutupnya.
Pernyataan Hermes Ohee ini menambah daftar panjang suara-suara kritis dari tokoh masyarakat dan politisi Papua yang menuntut pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.
Ia berharap Kapolda Papua merespons desakan ini dengan serius, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Bumi Cenderawasih.
(arc/red)









