Jayapura, Teraspapua.com – Dugaan pelanggaran pemilu mencuat dalam sidang pembuktian sengketa Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/9/2025), setelah saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK), mengungkap berbagai kejanggalan pada proses pemungutan suara di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Saksi BTM-CK, Joseph Daud Korwa, membeberkan adanya dugaan pelanggaran serius yang terjadi di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 04 Kelurahan Mandala, TPS 01 dan 02 Kampung Sorido, serta TPS 04 dan 05 Kampung Fandoi.
Kejanggalan terungkap saat proses rekapitulasi suara tingkat distrik yang digelar pada 10 Agustus 2025. Joseph mengungkapkan bahwa terdapat surat suara rusak yang tetap ikut dihitung, dan seluruhnya menambah suara untuk paslon nomor urut 02, Mari-Yo (Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen).
“Saat membuka kotak suara TPS 04 Mandala, kami menemukan bahwa dokumen penting seperti C Plano, daftar hadir, dan dokumen negara lainnya hilang. Yang tersisa hanyalah surat suara,” ujar Joseph saat memberikan kesaksian.
Hal serupa juga ditemukan di TPS 01 dan 02 Kampung Sorido serta TPS 04 dan 05 Kampung Fandoi. Saat kotak suara dibuka, hanya surat suara yang ditemukan. Dokumen negara seperti C Hasil, C Plano, dan daftar hadir seluruhnya hilang.
“Kami mempertanyakan langsung ke KPU, mengapa dokumen negara bisa hilang dari kotak suara. Namun tidak ada penjelasan. Padahal saat itu pengamanan sangat ketat dari pihak Brimob,” tegas Joseph.
Joseph juga mengungkap adanya lonjakan suara yang mencurigakan untuk paslon nomor urut 02 setelah penghitungan ulang dilakukan. Bahkan, surat suara rusak yang seharusnya tidak sah, tetap dihitung dan menambah suara untuk Mari-Yo. Berikut rincian suara rusak yang masuk untuk paslon 02:
TPS 04 Mandala: 333 suara. TPS 01 Sorido, 199 suara, TPS 02 Sorido, 238 suara, TPS 04 Fandoi: 219 suara, TPS 05 Fandoi: 220 suara.
Hal ini memicu reaksi dari Hakim MK Saldi Isra yang memimpin sidang. Ia menyatakan keheranannya atas lonjakan suara paslon 02 yang sangat signifikan.
“Kenaikannya banyak sekali, ya,” ucap Saldi Isra dengan nada heran.
Ia kemudian meminta penjelasan dari Ketua KPU Biak Numfor, Joe Lawalata, terkait perbedaan suara yang sangat mencolok antara hasil awal dan hasil penghitungan ulang.
Berikut perbandingan perolehan suara paslon 01 dan 02 sebelum dan sesudah penghitungan ulang di 5 TPS tersebut:
Sebelum Penghitungan Ulang:
TPS 04 Mandala:BTM-CK: 66 suara, Mari-Yo: 116 suara. TPS 01 Sorido:BTM-CK: 101 suara, Mari-Yo: 87 suara. TPS 02 Sorido:BTM-CK: 122 suara, Mari-Yo: 133 suara. TPS 04
Fandoi: BTM-CK: 102 suara, Mari-Yo: 124 suara. TPS 05 Fandoi: BTM-CK: 104 suara, Mari-Yo: 197 suara
Setelah Penghitungan Ulang;
TPS 04 Mandala:BTM-CK: 66 suara, Mari-Yo: 448 suara. TPS 01 Sorido: BTM-CK: 101 suara, Mari-Yo: 286 suara, TPS 02 Sorid: BTM-CK: 144 suara dan Mari-Yo: 371 suara. TPS 04 Fandoi: BTM-CK: 103 suara, Mari-Yo: 343 suara dan TPS 05 Fandoi: BTM-CK: 104 suara, Mari-Yo: 417 suara
Saldi Isra menilai ada kecenderungan kelalaian dari penyelenggara pemilu. Ia menegaskan pentingnya mengisi seluruh dokumen C Hasil di tingkat TPS sebelum ditandatangani.
“Jangan sampai saksi yang mengisi. Angka-angka itu harus diisi di TPS, disahkan di tempat, baru ditandatangani,” tegasnya.
Saldi Isra menambahkan bahwa fenomena seperti ini adalah salah satu pelanggaran administrasi paling sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melalui jajaran ad hoc-nya (Panwas Distrik) telah mengeluarkan saran perbaikan terhadap hasil rekapitulasi di lima TPS tersebut. Namun, rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biak Kota.
“Kami keluarkan rekomendasi agar dilakukan klarifikasi oleh PPS dan KPPS terkait hilangnya formulir C Hasil KWK dan validitas surat suara yang digunakan,” jelas Komisioner Bawaslu Biak Numfor,Lydia Wakum.
Rekomendasi itu kemudian diteruskan ke Bawaslu Kabupaten yang meminta klarifikasi dari penyelenggara tingkat bawah pada rekapitulasi di tingkat kabupaten tanggal 6 Agustus 2025.
Sementara itu, Ketua KPU Biak Numfor, Joe Lawalata, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil dari PPD dan menyarankan untuk menggunakan regulasi yang ada.
“Sesuai PKPU 18 Pasal 14, apabila terjadi perbedaan data yang tidak dapat diselesaikan di tingkat bawah, maka langkah-langkah hukum dapat ditempuh,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim MK.
(Ar/Mr)














