Cawagu Constant Karma Resmikan Sekretariat Bappilu DPD PKN Biak Numfor

Calon Wakil Gubernur Papua, Constant Karma meresmikan Sekretariat Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai PKN Kabupaten Biak Numfor ditandai dengan penabuhan tifa

Biak, Teraspapua.com – Calon Wakil Gubernur Papua, Constant Karma meresmikan Sekretariat Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai PKN Kabupaten Biak Numfor dan Rumah Aspirasi Kemenangan BTM-CK, Sabtu (7/6/2025), di Jalan Dolog, Tikungan Biak Kota.

Peresmian ini merupakan bagian dari persiapan menyambut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 mendatang.

Dalam sambutannya, Constant Karma menegaskan pentingnya peran partai politik sebagai alat negara untuk menyiapkan kader-kader terbaik bangsa. Ia menyebut bahwa ada sekitar 18 partai politik yang aktif secara nasional maupun di tingkat daerah.

“Partai politik punya tugas besar menyiapkan kader untuk menjadi pemimpin lembaga politik, baik itu gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota DPR di semua tingkatan,”ujar Karma.

Ia juga menekankan bahwa rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam demokrasi. Melalui partai politik, rakyat dapat memilih dan dipilih untuk memimpin.

“Saya dan Pak BTM kini kembali menjadi bagian dari rakyat. Kami tidak lagi dalam pemerintahan, sehingga kami punya hak untuk dipilih sebagai pemimpin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Constant Karma menyampaikan visi dan misi pasangan BTM-CK dalam Pilgub Papua, yaitu mewujudkan “Papua yang Maju, Papua yang Mandiri, dan Papua Berbudaya.

Menurutnya, Papua Maju berarti pemerataan pendidikan, penguatan ekonomi rakyat, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Sementara Papua Mandiri menuntut daerah mampu
mengelola sumber daya alam secara optimal untuk mendukung kemandirian finansial.

“Anak-anak kita harus menerima pendidikan terbaik. Kita juga ingin menekan biaya pendidikan agar tak menjadi beban berat bagi masyarakat,” ucapnya.

Constant Karma juga menyinggung Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II yang saat ini berlaku, menggantikan Otsus pertama yang berakhir pada 2021. Ia menyebutkan dua regulasi penting dalam implementasi Otsus terbaru, yakni, PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.

PP 106 mengatur kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua

PP 107 mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua

“Ada 130 urusan yang harus ditangani gubernur, bupati, dan wali kota, mencakup bidang ekonomi, sosial, budaya, kependudukan, dan lainnya,” jelasnya.

Dalam konteks Otsus, ia juga menyoroti pemekaran wilayah melalui pembentukan provinsi-provinsi baru berdasarkan wilayah adat. Ia berharap kerja sama erat antara pemimpin provinsi dan kabupaten/kota dapat memperkuat pembangunan.

Constant Karma menekankan pentingnya membentuk tim IT yang solid untuk mengelola dan mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta mengantisipasi potensi kecurangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kita harus mampu mengantisipasi segala bentuk pelanggaran seperti jual beli undangan pemilih. Kita juga perlu mendokumentasikan formulir C1 dengan benar sejak awal,” ujar Constant Karma.

Ia juga meminta relawan untuk aktif memantau situasi di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan mendokumentasikan setiap hal mencurigakan selama proses pemungutan suara.” tutupnya.

(Hr)