Jakarta, Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berpotensi terjerat pidana atas dugaan perubahan data status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resminya.
Perubahan tersebut dinilai melanggar hukum, dan KPU dapat dijerat dengan Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Praktisi hukum Azam Khan menyebutkan, pengubahan data tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Kalau pengubahan itu tidak bisa dibuktikan keabsahannya, maka Pasal 263 dan 264 KUHP bisa digunakan untuk mempidanakan KPU,” kata Azam Khan, seperti dikutip dari RMOL.id, Kamis (25/9/2025).
Azam menjelaskan bahwa Pasal 263 KUHP mengatur pidana atas pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Sementara Pasal 264 KUHP mengatur
pemalsuan surat resmi atau akta otentik yang dapat dikenai hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini mencuat dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh advokat Subhan Palal terhadap Gibran Rakabuming Raka (Tergugat I) dan KPU RI (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.
Dalam persidangan, Subhan menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim atas tindakan KPU yang diduga mengubah data pendidikan Gibran di laman resmi KPU.
Menurut Subhan, awalnya data pendidikan akhir Gibran tidak dicantumkan secara spesifik di situs KPU. Namun pada Jumat, 19 September 2025, informasi tersebut berubah menjadi “S1”.
“Ini bentuk ketidaktransparanan data dan berpotensi menyesatkan publik. Awalnya tidak tertulis apapun, hanya ‘pendidikan terakhir’, tapi tiba-tiba berubah menjadi ‘S1’,” kata Subhan di hadapan majelis hakim.
Perubahan data ini dinilai mencurigakan karena terjadi di tengah proses gugatan hukum yang menyoroti syarat administratif Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Dugaan manipulasi data oleh lembaga sekelas KPU memicu kekhawatiran atas independensi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
Hingga saat ini, pihak KPU belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan perubahan data tersebut. Publik menanti penjelasan apakah data tersebut merupakan hasil pembaruan administratif yang sah, atau justru merupakan kesalahan prosedural yang berpotensi melanggar hukum.
Apabila terbukti bersalah, kasus ini dapat menjadi preseden serius bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia, yang mengedepankan prinsip transparansi, akurasi, dan kejujuran informasi calon pemimpin negara.
(tp)














