Jakarta,Teraspapua.com – Beredar Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi memberhentikan sementara Steve Dumbon dari jabatannya sebagai anggota KPU Provinsi Papua periode 2023–2028.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada 24 Juli 2025.
Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran ini terungkap melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan kajian internal KPU, serta berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian sementara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut dan akan berlangsung hingga adanya putusan final dari DKPP.
KPU menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan kode etik serta menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan.
Terkait, surat tersebut redaksi sedang menghubungi berbagai pihak untuk meminta klarifikasi.















