DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Kota Jayapura karena Terbukti Langgar Kode Etik

Dua Dari 3 Komisiner KPU yang dipecat DKPP

Jakarta, Teraspapua.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua dan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, di Gedung DKPP, Jakarta, dan disiarkan secara daring melalui kanal resmi media sosial DKPP.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 dan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Jayapura. DKPP menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran serius dalam proses rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024.

Dalam pokok perkara, DKPP menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya penggelembungan suara sebanyak 9.137 suara untuk pasangan calon nomor urut 2, Matius Derek
Fakhiri–Aryoko Rumaropen, yang terjadi di Distrik Jayapura Selatan, tepatnya pada 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kelurahan: Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi, dan Numbay.

Temuan ini diperkuat oleh berbagai keberatan yang telah diajukan secara resmi dalam proses rekapitulasi di tingkat kota. Keberatan datang dari saksi pasangan calon nomor urut 1, Panwaslu distrik, empat anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta adanya surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Jayapura dengan nomor: 082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024. Namun, semua keberatan dan rekomendasi tersebut diabaikan oleh KPU Kota Jayapura dalam rapat pleno rekapitulasi.

DKPP menilai bahwa KPU Kota Jayapura sengaja tidak menyelesaikan persoalan secara transparan, termasuk tidak melakukan penyandingan data suara serta tidak mengembalikan hasil sesuai dengan kondisi awal, sebagaimana diinstruksikan oleh KPU Provinsi Papua. Padahal, instruksi tersebut semestinya dijalankan sebagai bagian dari koreksi dan kontrol berjenjang dalam proses pemilu.

“Keberatan telah disampaikan secara resmi oleh pihak yang berkepentingan dan bahkan dibacakan dalam forum pleno. Namun KPU Kota Jayapura tetap mengesahkan hasil rekapitulasi tanpa upaya koreksi yang semestinya,” ujar Majelis DKPP dalam amar putusannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum, DKPP menyatakan para komisioner KPU Kota Jayapura terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta gagal menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

Berikut isi lengkap amar putusan DKPP:

1. Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu I, II, dan III, yakni Ketua dan dua anggota KPU Kota Jayapura.

3. Memerintahkan agar putusan dilaksanakan paling lambat tujuh hari sejak tanggal dibacakan.

4. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini.

Putusan ini menjadi penegasan dari DKPP bahwa setiap pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme dalam pemilu akan ditindak tegas.

DKPP mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses
demokrasi.

Dengan pemberhentian ini, KPU Provinsi Papua akan segera mengambil langkah-langkah administratif untuk menjamin keberlanjutan dan kelancaran tahapan pemilu di Kota
Jayapura, termasuk pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh komisioner yang diberhentikan.

(Red)