Jayapura, Teraspapua.com – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura telah resmi memusnahkan sebanyak 2.884 lembar surat suara sisa, yang terdiri atas surat suara dalam kondisi baik maupun rusak.
Pemusnahan dilakukan Selasa ( 5/8/2025), bertempat di halaman Gudang Logistik KPU Kota Jayapura, kawasan Entrop. Prosesi ini menjadi bagian dari upaya untuk menjamin transparansi dan integritas pelaksanaan PSU.
Dari total surat suara yang dimusnahkan, sebanyak 2.835 lembar berada dalam kondisi baik, sementara 49 lembar lainnya rusak. Seluruh surat suara ini merupakan kelebihan kiriman dari pihak penyedia, di luar jumlah yang telah ditentukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai unsur terkait, antara lain. Bawaslu Kota Jayapura, Bawaslu Republik Indonesia, Komisioner KPU RI
, Kejaksaan Negeri Jayapura, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota
Sebelum dimusnahkan, seluruh surat suara terlebih dahulu dihitung ulang oleh petugas KPU untuk memastikan jumlahnya sesuai dengan berita acara resmi.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Papua, Fajar Irianto, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara sisa merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilakukan, sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut Fajar, idealnya jumlah surat suara yang dicetak adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sebagai cadangan untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun dalam proses distribusi kali ini, pihak penyedia logistik secara teknis mengirimkan jumlah yang melebihi ketentuan.
“Kelebihan surat suara ini murni terjadi karena kesalahan teknis dari penyedia. Saat proses penyortiran dan pelipatan, kami menemukan jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan alokasi. Maka sesuai aturan, surat suara yang melebihi kebutuhan harus segera dimusnahkan,” terang Fajar.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan serupa juga dilakukan secara serentak di kabupaten-kabupaten lain di Papua yang turut melaksanakan PSU, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pemilu.
Fajar berharap, langkah pemusnahan ini menjadi sinyal bahwa KPU berkomitmen menjaga integritas pemungutan suara ulang, tidak hanya di Jayapura, tetapi di seluruh wilayah Papua yang menggelar PSU.
“Tindakan ini penting untuk memastikan PSU berjalan secara jujur, adil, dan sesuai prosedur. Kualitas demokrasi sangat tergantung pada kepercayaan publik terhadap prosesnya. Oleh karena itu, semua tahapan harus dilakukan dengan transparan,” ujarnya.
Pemusnahan surat suara sisa merupakan bagian dari rangkaian persiapan akhir PSU yang akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan ulang Pilgub Papua di sejumlah daerah.
KPU Kota Jayapura menegaskan bahwa logistik utama seperti surat suara sesuai kebutuhan, kotak suara, tinta, formulir, dan perlengkapan lainnya telah siap dan akan didistribusikan ke TPS tepat waktu.
Dengan pemusnahan surat suara sisa ini, KPU berharap tidak ada lagi ruang bagi potensi manipulasi data atau penyalahgunaan surat suara cadangan. Hal ini menjadi bagian penting dalam menciptakan proses PSU yang akuntabel, serta memberikan jaminan kepada pemilih bahwa suara mereka benar-benar dihitung secara sah.
(Nov/Rck)















