Diduga Meloloskan Paslon dengan Surat Keterangan Palsu, Komisioner KPU Sarmi Disidang DKPP

Jayapura,Teraspapua.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 156-PKE-DKPP/V/2025, di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (31/7/2025).

Dalam perkara ini, para komisioner KPU Kabupaten Sarmi menjadi pihak teradu. Mereka adalah Yohanis Richard Yenggu, Arris Everdson Karubaba, Syahrir Rachman, dan Muh. Sadam Rengiwur.

Para teradu diduga telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 01, Dominggus Catue dan Jumriati, dalam Pilkada 2024 menggunakan surat keterangan yang diduga palsu sebagai syarat pencalonan.

Pengadu dalam perkara ini adalah Jemmi Esau Maban, yang memberikan kuasa kepada tim hukum Wafda Hadian Umam dan Yansen Marudut.

Sidang dipimpin oleh Majelis DKPP yang terdiri dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Petrus Irianto (unsur masyarakat/TPD Provinsi Papua), Abdul Hadi (unsur KPU/TPD Papua), dan Haritje Latuihamallo (unsur Bawaslu/TPD Papua).

Kuasa hukum pengadu, Yansen Marudut, menyebut bahwa sidang ini menarik perhatian karena pengaduan baru muncul setelah pasangan calon yang bersangkutan sudah dilantik.

“Kenapa kami melaporkan komisioner KPU Sarmi? Karena sebagai penyelenggara, mereka kami duga meloloskan persyaratan administrasi yang tidak sah dari pasangan calon nomor urut 01,” ujar Yansen.

Ia mengungkapkan bahwa timnya menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan penggunaan dua surat keputusan (SK) berbeda dari Pj. Bupati Sarmi.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa ada dua SK yang berbeda. SK pertama bertanggal 16 Agustus 2024, lalu muncul SK baru bertanggal 3 September 2024. Namun, yang digunakan saat pendaftaran adalah SK yang lebih awal, yakni 16 Agustus,” ungkapnya.

Menurut Yansen, seharusnya KPU Sarmi melakukan verifikasi lebih mendalam ke berbagai instansi terkait, bukan hanya mengandalkan unggahan di aplikasi Silon.

“Kami sudah tanyakan ke BKPSDM, dan mereka membenarkan bahwa ada dua SK. Tapi tidak ada pencabutan SK pertama, dan tidak ada pembaruan data. Ini menunjukkan bahwa informasi yang diunggah ke Silon tidak valid,” jelasnya.

Yansen juga menuding bahwa KPU Sarmi tidak netral dalam proses verifikasi administrasi tersebut.

“Kami menduga ada keberpihakan. KPU tidak menjalankan tugas dengan baik, hanya berdalih pada hal-hal teknis, bahkan menyebut ini tidak menjadi ranah MK. Padahal ini soal dasar pencalonan,” katanya.

Selain itu, Yansen menilai Bawaslu juga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh.

“Seharusnya ada kolaborasi antara penyelenggara dan pengawas. Tapi dalam kasus ini, semuanya tidak berjalan maksimal,” ujarnya.

Dalam persidangan, pihak pengadu mengutip Pasal 263 Ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu sebagai dasar gugatan. Mereka meyakini unsur pelanggaran telah terpenuhi.

“Surat itu tidak pernah dicabut secara resmi, dan tidak diperbarui di Silon. Jadi penggunaan dokumen tersebut sudah menyalahi aturan,” tegas Yansen.

Yansen berharap DKPP menjatuhkan sanksi tegas kepada para komisioner KPU Sarmi.

“Intinya, kami berharap majelis DKPP memberikan peringatan keras, bahkan kalau perlu diberhentikan. Ini pelajaran penting bahwa penyelenggara harus bekerja profesional sejak tahap paling dasar,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari para pihak dalam waktu dua hari ke depan.