Pemkot Jayapura Gandeng BNI Wujudkan Sistem Pembayaran Retribusi Non Tunai

Jayapura, Teraspapua.com – Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi menandatangani kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk penerapan sistem pembayaran retribusi kebersihan secara non tunai.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengatakan, digitalisasi pembayaran retribusi merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Hari ini, kita melakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Jayapura, DLHK, dan Bank BNI terkait sistem pembayaran retribusi kebersihan. Melalui kerja sama ini, masyarakat akan lebih mudah dalam membayar retribusi melalui sistem pembayaran yang telah disediakan oleh bank,” ujar Wali Kota, Selasa (21/10/2025).

Lebih lanjut, Abisai Rollo menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada tahap seremoni, tetapi harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antar pihak agar target peningkatan PAD dapat tercapai.

“Saya berharap ini bukan sekadar penandatanganan simbolis. Kita harus bekerja sama dengan sungguh-sungguh untuk menggenjot retribusi, sehingga PAD kita bisa meningkat. Kerja sama ini harus benar-benar berjalan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Jayapura, Jece Mano, menjelaskan bahwa kerja sama dengan BNI merupakan tindak lanjut dari pelimpahan kewenangan penarikan retribusi kebersihan kepada DLHK, yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kerja sama ini berkaitan dengan penarikan retribusi non tunai untuk layanan persampahan rumah tangga. Sebelumnya, sistem ini dikelola oleh Bapenda melalui kerja sama dengan Bank Papua. Sekarang, setelah kewenangan dialihkan ke DLHK, kami berkoordinasi dengan BNI untuk mendukung sistem pembayaran digital,” jelas Jece Mano.

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, DLHK bersama BNI akan membangun sistem aplikasi khusus yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi. Sistem ini akan menggunakan ID Billing Number yang dihasilkan dari data yang telah diinput oleh DLHK.

“ID Billing ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran retribusi sampah rumah tangga, yang besarannya ditetapkan sebesar Rp50.000 per bulan,” tambah Jece Mano.

Menanggapi kerja sama ini, PGS Area Head BNI Wilayah XVI Papua, Rianto Siregar, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura kepada BNI sebagai mitra pengelola transaksi non tunai.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ini. BNI siap mendukung penuh program ini sebagai bagian dari upaya menjadikan Kota Jayapura sebagai smart city. Sistem pembayaran retribusi akan kami fasilitasi melalui berbagai kanal, seperti QRIS, BNI Agen46, ATM, dan platform digital lainnya,” ujar Rianto.

Lebih jauh, Rianto menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal untuk memperluas implementasi transaksi non tunai di berbagai sektor pelayanan publik, tidak hanya terbatas pada retribusi kebersihan.

“Kami berharap ini menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas, tidak hanya untuk retribusi sampah, tetapi juga untuk seluruh transaksi pemerintahan di Kota Jayapura agar lebih mudah, transparan, dan efisien,” lanjutnya.

Dengan kerja sama strategis ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung sistem pembayaran non tunai. Selain mempermudah proses administrasi, langkah ini juga dinilai penting untuk mendorong transformasi digital dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD.

(red)