Jayapura, Teraspapua.com – Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Jayapura kepada para petugas parkir sekaligus upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keseragaman dalam pelayanan perparkiran, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan menyerahkan seragam resmi kepada juru parkir di Kota Jayapura. Penyerahan seragam tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, Senin (15/12/2025).
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan bahwa pemberian atribut berupa seragam merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap para petugas parkir yang selama ini berperan penting dalam mendukung kelancaran lalu lintas dan pelayanan publik di bidang perparkiran. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan sistem perparkiran agar lebih tertib dan profesional.
“Dalam rangka menata perparkiran di Kota Jayapura dan memberikan kenyamanan baik kepada petugas parkir maupun masyarakat, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan telah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan atribut resmi berupa baju kaos lengan panjang dan rompi sebagai tanda pengenal,” ujar Rustan Saru.
Ia menegaskan bahwa atribut tersebut wajib digunakan oleh seluruh petugas parkir setiap kali menjalankan tugas di lapangan. Dengan adanya seragam resmi, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengenali petugas parkir yang sah dan terdaftar secara resmi oleh pemerintah.
“Mulai hari ini, atribut ini kami bagikan kepada seluruh petugas parkir. Kami meminta agar setiap petugas wajib menggunakannya setiap hari saat bertugas sebagai identitas resmi,” tegasnya.
Selain penyerahan seragam, Pemerintah Kota Jayapura juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung penataan perparkiran dengan cara tertib dan disiplin dalam membayar retribusi parkir sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Adapun tarif parkir yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Rustan Saru menjelaskan bahwa pembayaran retribusi parkir dapat dilakukan melalui dua metode, yakni secara non tunai menggunakan sistem pembayaran QRIS maupun secara manual dengan uang tunai yang disertai karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
“Mari kita sama-sama taat aturan. Dengan membayar retribusi parkir, kita membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah, membantu masyarakat dalam menciptakan ketertiban, serta membantu petugas parkir karena penghasilan mereka bersumber dari retribusi parkir di lokasi tugas masing-masing,” ujarnya.
Untuk mendukung penerapan sistem pembayaran non tunai, Pemerintah Kota Jayapura bekerja sama dengan pihak perbankan, seperti Bank BRI dan Bank BNI, yang akan menyediakan barcode QRIS. Barcode tersebut nantinya akan ditempatkan pada atribut petugas parkir agar mudah diakses oleh masyarakat pengguna jasa parkir.
Pada tahap awal, penyerahan seragam dilakukan kepada petugas parkir di dua distrik, yakni Distrik Jayapura Utara sebanyak 54 orang dan Distrik Jayapura Selatan sebanyak 17 orang. Selanjutnya, pembagian seragam akan dilanjutkan secara bertahap ke distrik-distrik lainnya di wilayah Kota Jayapura.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap sistem perparkiran di Kota Jayapura dapat semakin tertata dengan baik, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta meningkatkan profesionalisme para petugas parkir dalam menjalankan tugasnya.
















