banner 325x300

DPRK Jayapura Akui Banyak Keluhan Warga soal Retribusi Kebersihan dan Pelayanan Kesehatan

Ketua Bapemperda DPRK Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, mengakui adanya banyak masukan dan keluhan dari masyarakat terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aspirasi tersebut, menurutnya, merupakan hal yang wajar dan patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Ismail kepada Teraspapua.com usai kegiatan pengawasan Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kebersihan yang dilaksanakan di Distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat (6/2/2026).

“Memang kami menerima banyak masukan dari masyarakat, baik yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan maupun Dinas Lingkungan Hidup. Untuk sektor lingkungan hidup, keluhan yang paling banyak disampaikan adalah terkait besaran retribusi kebersihan sebesar Rp50 ribu yang dirasakan cukup memberatkan masyarakat,” ujar Ismail.

Ia menjelaskan bahwa besaran retribusi tersebut merupakan angka yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jayapura melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan DPRK, sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, DPRK tetap membuka ruang dialog dan aspirasi masyarakat terkait kemungkinan evaluasi atau peninjauan kembali kebijakan tersebut.

“Kami memahami keinginan masyarakat yang berharap adanya kebijakan dari pemerintah kota untuk menurunkan nominal retribusi. Aspirasi ini tentu akan kami tampung dan sampaikan kepada pemerintah kota sebagai bahan pertimbangan ke depan,” jelasnya.

Namun demikian, Ismail menegaskan bahwa selama perda tersebut masih berlaku, seluruh ketentuan yang tertuang di dalamnya tetap harus dilaksanakan oleh semua pihak. Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami posisi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah kota membutuhkan pembiayaan yang cukup besar untuk melaksanakan pembangunan di Kota Jayapura. Karena itu, retribusi kebersihan jangan dipandang sebagai bentuk pemaksaan, melainkan sebagai wujud partisipasi dan kerelaan masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan,” tegasnya.

Selain persoalan retribusi kebersihan, DPRK Jayapura juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di sektor kesehatan. Namun, Ismail menjelaskan bahwa tidak seluruh persoalan tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Jayapura.

“Beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat di bidang kesehatan ternyata merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua. Meski demikian, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kesehatan akan meneruskan dan menyampaikan keluhan-keluhan tersebut kepada pemerintah provinsi agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Melalui kegiatan pengawasan perda ini, DPRK Jayapura berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat terserap secara optimal dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Jayapura.

(Har)