Wali Kota Abisai Rollo Imbau ASN dan Warga Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura, Hanna Hesky Pontoh saat menyerahkan bukti lapor SPT kepada Wali Kota Abisai Rollo (Foto Humas/Celo)

Jayapura, Teraspapua.com – Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura serta masyarakat umum untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

“SPT Tahunan wajib dicatat dan dilaporkan. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara. Pajak yang dibayarkan adalah bentuk gotong royong untuk mendukung pembangunan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan,” kata Abisai, Senin (9/2/2025) di Kantor Wali Kota.

Ia meminta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Menurut Abisai, sistem pelaporan pajak yang berlaku saat ini semakin memudahkan masyarakat karena berbasis digital dan terintegrasi.

Abisai juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP tidak dipungut biaya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan resmi yang tersedia, baik secara daring maupun langsung di kantor pajak.

“Layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang ada untuk melaporkan SPT secara benar dan tepat waktu,” ujarnya.

Sebagai bentuk keteladanan, Abisai mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan SPT Tahunan. Ia menilai kepatuhan pimpinan daerah menjadi penting untuk mendorong kepatuhan ASN dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Saya sudah melaporkan SPT Tahunan. Pimpinan harus memberi contoh,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura Hanna Hesky Pontoh mengatakan pihaknya siap melayani seluruh wajib pajak, baik ASN maupun masyarakat umum, dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

“Kami melayani seluruh wajib pajak yang datang. Bapak Wali Kota telah menjadi teladan dalam kepatuhan pajak,” ujar Hanna.

Ia menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Namun, ASN diimbau untuk melaporkan SPT paling lambat akhir Februari 2026, sementara wajib pajak badan atau perusahaan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026.

Hanna menambahkan, sistem Coretax memungkinkan data pelaporan tahun sebelumnya tersimpan secara otomatis sehingga memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT.

“Pelaporan kini jauh lebih mudah karena data sudah tersimpan. Kami mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi,” pungkasnya.

(red)