Jayapura, Teraspapua.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Fachruddin Pasolo mengatakan, untuk belajar tatap muka atau BTM, masih tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Jadi untuk belajar tatap muka tidak diwajibkan, tetapi dibolehkan,” terang Fachruddin Pasolo kepada Teraspapua.com di ruang kerjannya, Senini ( 14/6/2021).
Sehingga, bagi sekolah – sekolah di bawah dinas Pendidikan, yang mau melaksanakan BTM, harus mendapat izin dari Wali Kota Jayapura.
Sedangkan, untuk Madrasah Ibtidaiyah yang ada di bawah naungan Kementerian Agama harus mendapatkan surat izin dari Kanwil Agama. Kemudian kata Fachruddin, harus ada persetujuan dari kepala – kepala sekolah dan juga masyarakat. ,” lanjut Fachruddin.
“Melakukan pembelajaran di masa pandemi covid-19 ini. Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua,” ujarnya.
“Menurutnya, untuk proses dalam pembelajaran ini. Pasti ada orang tua yang mengizinkan untuk tatap muka, tapi ada juga yang tidak.
Ditambahkannya, kebijakan BTM ini terbatas. Artinya di dalam pembelajaran itu setiap kelas yang biasanya, kalau SMP (32) dan SD (28). Maka itu akan dibagi 50%. Jadi nanti sistem sip, akan diatur oleh masing – masing kepala sekolah, sembari menerapkan protokol kesehatan,”
Bahkan ujar Fachruddin, beberapa waktu lalu dirinya telah menyampaikan di sekolah – sekolah harus memenuhi list. Jadi daftar periksa kesepakatan yang disampaikan oleh Mendikbud.
“Jadi, harus prokesnya. Selain masker dan cuci tangan. Tapi harus juga memiliki infrastruktur jaringan air, kedekatan dengan Dinas Kesehatan, harus ada UKS di sekolah, bahkan harus ada tim covid – 19 sekolah,” jelasnya.
Kantin sekolah pun tidak boleh dibuka, dan pembelajaran hari hari cukup dua jam. Yang paling utama adalah para guru harus divaksinasi.
“Untuk belajar tatap muka ini diutamakan untuk tingkat Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ). Sedangkan untuk pendidikan anak usia dini ( PAUD ) dan taman kanak-kanak ( TK ) belum dibolehkan untuk belajar tatap muka oleh Wali Kota,” urainya.
Jadi pembelajaran itu kita tetap menggunakan sistem daring dan luring. Tapi jika tidak mempunyai infrastruktur , anak –anak bisa menggunakan android untuk mengakses internet. Jika orang tua tidak mengizinkan untuk belajar tetap muka maka sekolah bertanggung jawab agar para siswa dilayani dari sisi pembelajaran.
Kepala Dinas juga menjelaskan, dari hasil survei yang dikumpulkan oleh para kepala sekolah yang menghendaki belajar tatap muka lebih banyak dari yang tidak menghendaki.
“Jadi 60 sampai 70% yang menghendaki belajar tatap muka, sedangkan yang tidak menghendaki sekitar 40%,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, kepala dinas juga menegaskan, tidak semua orang bisa divaksin karena ada penyakit tertentu. Tapi kalau ada guru yang tidak mau di vaksin dengan tidak ada alasan atau penyakit penyerta, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Fachruddin juga mengakui, terkait dengan kualitas pendidikan di masa pandemi ini tentu terjadi secara nasional bahkan dunia.
“Saya kira tingkat efektivitas itu tidak memenuhi harapan kita. Terutama di Papua dan kota Jayapura lebih khusus. Karena banyak dampak sosial negatif akibat belajar dari rumah. Kadang-kadang anak-anak tidak belajar baik.
Artinya anak-anak bisa saja tidak belajar dan dia putus sekolah, karena dia harus membantu orang tua khususnya pendapatan sosial ekonominya di bawah,” tutup mantan kepala Bapenda Kota Jayapura.
(Let)