Jayapura, Teraspapua.com – Satuan lalulintas Polres Paniai mengamankan 56 unit kendaraan bermotor berbagai jenis yang diduga kuat hasil pencurian dalam kurun waktu 10 bulan sejak Februari hingga Desember 2019.
Kapolres Paniai AKBP A.Wakhid P. Utomo S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Bondan Try Hoetomo S.Tk, MH mengatakan 56 unit motor yang saat ini diamankan diduga kuat merupakan motor hasil curian, namun korban enggan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, 56 unit motor yang diamankan ini bersama ratusan kendaraan bermotor lain ikut jaring razia belum diambil pemilik, sehingga ada indikasi motor tersebut merupakan motor hasil kejahatan kasus pencurian kendaraan bermoto.
“Rata-rata motor itu dugaan motor hasil curian karena sejauh ini belum diambil pemiliknya saat terjaring razia,” kata Kasat Lantas Iptu BondM ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (2/12’2019) pagi dalam press release yang diteirmah media ini.
Kasat lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat baik di Paniai, Nabire, Dogiyai, dan Wagete yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat langsung mengecek di Polres Paniai.
“Saya menghimbau kepadanya masyarakat yang merasa kehilangan dapat datang langsung untuk mengecek motor yang ada diamankan di Polres. namun dengan catatan wajib membawa surat kepemilikan baik STNK atau BPKB motor,” katanya.
Iapun berharap kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Paniai Dogiyai dan Wagete untuk selalu tertib berlalu lintas dengan baik dan benar, mengingat kasus kecelakaan dijalan raya di sebabkan akibat tidak menaati aturan berlalulintas.
“Kunci keselamatan saat berkendara utama ialah tertib dengan menaati rambu – rambu lalulintas, jangan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi serta dalam keadaan pengaruh miras, termaksud melengkapi surat berkendara,” tegasnya.
“Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas demi keselamatan dan kenyamanan untuk diri sendiri dan orang lain,” tambah Bondan.
(seo/rick)