Jayapura, Teraspapua.com – Seorang pemuda berinisial OM (23) warga tanah hitam Distrik Abepura tak berkutik ketika diamankan pihak Kepolisian Sektor Abepura lantaran melakukan tindak pidana pencurian beberapa hari lalu.
Pelaku ditangkap pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/698/IV/2022/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Papua yang dilaporkan korban Cendi Saparo (33).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (29/4/2022) pagi.
“Dari tangan pelaku OM, tim gabungan opsnal Abepura dan charli juga mengamankan satu unit Handphone Vivo Y20s milik korban Cendi Saparo (33), ” ucapnya.
“Kini pelaku telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dan sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya serta disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “ujar Kasat Reskrim.
Ia pun menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku OM terjadi pada hari sabtu dini hari (23/4), dimana pelaku mencuri dengan cara ke rumah korban dan melarikan diri.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolresta dan pada hari rabu (27/4) tim gabungan melakukan penyelidikan dilapangan kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada didaerah depan POM Bensin Abepura, ” ucapnya.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergegas menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, “ucapnya.
Ia pun menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui HP tersebut telah dijual ke sdr. D (20) seharga 300 ribu, kemudian mencari keberadaan pelaku D yang merupakan penadah HP curian dan tim juga berhasil mengamankan pelaku D beserta barang bukti.
(tp)