Jayapura,Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura resmi menetapkan Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura menjadi PT. Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda).
Penetapan Badan Hukum tersebut, disahkan dalam sidang Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (6/12/2022).
Usai sidang Paripurna, Direktur Utama PDAM Jayapura, Dr, Entis Sutisna, SE, MM mewakili seluruh tukang ledeng memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Jayapura, yang sudah menggunakan hak inisiatifnya dalam rangka perubahan badan hukum dari PDAM Jayapura menjadi PT Perseroda.
“Ya, tadi sudah ditetapkan dalam sidang Paripurna bahwa mulai hari ini Selasa (6/12/2022), sudah berubah menjadi PT Air MInum Robongholo Nanwani Perseroda,” ujar Entis Sutisna.
Dengan perubahan Badan Hukum ini, lanjut kata Entis, Ini menjadi sejarah baru bagi kami bukan hanya berubah badan hukum saja menjadi Perseroda. Tetapi lebih daripada itu bagaimana demi meningkatkan kinerja dari pada PDAM ketika menjadi Perseroda.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Jayapura dan Walikota Jayapura dan dewan pengawas yang memberikan dukungan bagi perubahan badan hukum ini,” imbuhnya.
Dijelaskannya, perubahan badan hukum ini sudah tentu akan memberikan banyak manfaat kepada kami tukang ledeng. Perubahan badan hukum ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Dimana mengisyaratkan bahwa BUMD yang dimiliki oleh dua Pemerintah daerah itu bisa berubah menjadi Perseroda, sehingga dengan demikian ini sudah terpenuhi, terangnya.
Kembali dijelaskan Entis, perubahan menjadi Perseroda ini akan memberikan fleksibilitas kami dalam melakukan usaha. Jadi nanti PDAM tidak hanya bergerak dalam pelayanan air perpipaan saja, tetapi juga sesuai dengan Perda yang ada, bisa juga selain nanti usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Akan kita kembangkan juga dalam Perda tersebut PDAM bisa menangani air limbah, kemudian usaha-usaha lain bisa dilakukan atas persetujuan dari pada pemilik dalam hal ini Bupati dan Walikota.
“Dengan semangat menjadi Perseroda sudah tentu akan memberikan mindset dan motivasi baru bagi segenap tukang ledeng untuk merubah cara-cara pelayanan yang dulu sifatnya birokratis, nanti akan lebih kepada fleksibel. Bagaimana kita harus menjadikan PT Air MInum Robongholo Nanwani Perseroda ini menjadi salah satu unit usaha kebangaan daripada pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih didalam pendapatan asli daerah,” tandasnya.