Dua Bacalon Anggota DPD Serahkan Syarat Dukungan Minimal Kepada KPU Papua

Salah satu Bacalon anggota DPD saat menyerahkan syarat minimal kepada KPU Papua.

Jayapura,Teraspapua.com – Dua Bakal Calon (Bacalon), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Papua Induk, menyerahkan syarat dukungan minimal kepada Komisi Pemilihan Umum (Dua Bacalon Anggota DPD Serahkan Syarat Dukungan Minimal Kepada KPU Provinsi Papua.

Kedua bacalon tersebut yakni Maddu Mallu dan Yakonias Wabrar, berlangsung di lantai 3 Kantor KPU setempat, Sabtu (7/1/2023).

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi Papua, Zandra Mambrasar mengatakan, kedua bacalon yang datang untuk menyerahkan syarat dukungan minimal telah memenuhi syarat dan lengkap. Maka tadi kami sudah berikan tanda terima dan berita acara penerimaan syarat dukungan minimal.

Lebih lanjut dijelaskan Zandra, sejak dibukanya pendaftaran ada 19 bakal calon yang telah mengambil akun Silon (Sistem Pencalonan). Namun yang baru mengembalikan silon hanya 4 bacalon.

Jadi masih tersisa 15 bacalon yang belum menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih,terangnya.

“Zandra pun menghimbau disisa waktu yang ada, KPU masih menunggu bakal calon lainnya hingga batas waktu yang telah ditetapkan tepat pada 8 Januari 2023 hingga pukul 23:59 WIT,” tandasnya.

Untuk diketahui balon atas nama Maddu Mallu menyerahkan syarat dukungan minimal dengan mendapat dukungan atau suara dari masyarakat sebanyak 1.486 pemilih pada pukul 10:00 pagi, dengan jumlah sebaran di 8 kabupaten dan 1 kota.

Sedangkan Balon Yakonias Wabara menyerahkan syarat dukungan minimal dengan mendapat dukungan atau suara dari masyarakat sebanyak 1.599 pada pukul 14:00 siang, dengan penyebaran di 9 kabupaten kota.