Biak, Teraspapua.com – Satuan Reserse Polres Biak Numfor berhasil mengamankan tersangka berinisial HFM, pemilik sabu golongan 1 seberat 0,8 gram di rumah orang tuanya.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Padan Purba mengatakan, pihaknya menangkap pria berusia 29 tahun itu di salah satu café di Biak Kota, Sabtu 22/2/2020.Tersangka bekerja di sebuah perusahaan swasta setempat.
“Penangkapan tersangka HFM ,berawal dari informasi yang kami terimah dari informan. Sat Serse menindaklanjuti dengan menemukan barang bukti sabu golongan 1 dengan berat 0,8 gram,” ujarnya di Mapolres Biak Numfor, Jumat (28/2/2020).
“Setelah yang bersangkutan kita temui,langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata tidak ditemukan pada tubuh atau badannya.
Pemilik sabu ini langsung kita bawa ke Mapolres dan di interogasi, serta mencari saksi-saksi barangkali ada petunjuk lain,”ungkap Purba.
Setelah diinterogasi tersangka mengakui, barang haram itu ada ditempat tinggal orang tuanya di sekitar SKB Biak.
Dari hasil penggeledahan di rumah orang tua HFM di SKB Biak, Polisi menyita sabu golongan 1 seberat 0,8 gram ,satu buah HP dan kondom.
“Saat ini memang kita sedang lakukan proses penyidikan dan kami dalami lagi,” jelasnya.
Menurut Purba, tersangka mendapat sabu dari temannya di Jakarta lewat telepon dan dikirim via salah satu jasa pengiriman barang di kota ini.
Atas kepemilikan ini, HFM dijerat Pasal 114,Pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara.
“ Kepada masyarakat yang berada di Kabupaten Biak Numfor, mari kita sama-sama saling membantu dengan pihak kepolisian khususnya satuan reserse narkoba, agar menjaga warga terutama generasi muda untuk tidak terjerumus dengan narkotika,”imbaunya
Pihaknya berharap semua masyarakat dan Polres Biak,sama-sama memberantas narkoba yang ada beredar.
Karena indikasin bukan orang dewasa saja tetapi hasil dari pemeriksaan pemeriksaan urin, anak-anak sekolah juga sudah ada yang terlibat di dalam peredaran narkotika ini khususnya sabu maupun ganja.
(Hend DK)