Anggota DPRK Jayapura Christian Ireeuw Kritik Perindagkop Tak Siap Paparkan Implementasi Perda Pedagang Lokal

Anggota DPRK Kota Jayapura jalur pengangkatan, Christian Ireeuw saat menyampaikan pendapat (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com  – Anggota DPRK Kota Jayapura jalur pengangkatan, Christian Ireeuw, menyoroti penjelasan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kota Jayapura terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal yang dinilai masih bersifat umum dan belum menyentuh substansi pelaksanaan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Christian saat pimpinan dan anggota DPRK Kota Jayapura melakukan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2018 di lingkungan Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Rabu (11/3/2026).

Menurut Christian, pemaparan yang disampaikan oleh pihak dinas belum memberikan gambaran secara spesifik mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjalankan perda tersebut, khususnya terkait upaya perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal, terutama masyarakat asli Papua.

“Penjelasan yang disampaikan tadi sifatnya masih umum, belum secara spesifik menjelaskan bagaimana implementasi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal ini dijalankan,” ujar Christian.

Ia bahkan menilai pihak dinas terlihat belum mempersiapkan paparan yang komprehensif mengenai capaian maupun program yang telah dilakukan berdasarkan perda tersebut.

Menurutnya, DPRK membutuhkan data dan laporan yang jelas terkait apa saja program yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya serta rencana kegiatan yang akan dilakukan pada tahun berjalan, khususnya memasuki kuartal pertama tahun 2026.

“Seharusnya ada paparan yang jelas sehingga kami sebagai anggota DPRK bisa melihat apa saja yang sudah dilakukan tahun lalu melalui perda ini dan apa yang akan dilakukan pada tahun ini,” katanya.

Christian menekankan bahwa implementasi perda tersebut harus benar-benar menyentuh masyarakat di pasar, khususnya pedagang orang asli Papua yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.

Ia menilai Dinas Perindagkop dan UKM perlu menghadirkan berbagai terobosan untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan pedagang lokal, termasuk melalui program peningkatan sumber daya manusia (SDM) serta pendampingan usaha secara berkelanjutan.

“Bagaimana dinas ini membuat terobosan untuk meningkatkan kemampuan orang asli Papua sesuai dengan perda ini, mulai dari perlindungan, pemberdayaan SDM hingga usaha mereka bisa berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai contoh, Christian menyinggung salah satu usaha milik mama-mama Papua di kawasan Kotaraja yang telah cukup dikenal masyarakat.

Menurutnya, usaha tersebut bahkan sudah berkembang melalui pemasaran berbasis pesan singkat, di mana pembeli dapat memesan produk sagu gula merah melalui aplikasi pesan instan.

Ia menilai potensi usaha seperti ini harus mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah melalui program pendampingan yang berkelanjutan.

“Usaha seperti ini harus diperhatikan oleh Disperindagkop dan UKM. Pemerintah perlu memberikan dukungan, terutama dalam pemberdayaan sumber daya manusia dan pengembangan usaha,” katanya.

Christian menegaskan bahwa pendampingan terhadap pelaku usaha tidak boleh dilakukan secara sekali saja, melainkan harus dilakukan secara terus-menerus hingga usaha tersebut benar-benar berkembang dan mandiri.

“Pendampingan itu tidak boleh hanya sekali. Harus dilakukan terus sampai usaha tersebut benar-benar berkembang dan menjadi usaha yang besar,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan jaringan ritel modern sehingga produk-produk lokal dapat dipasarkan lebih luas.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut seharusnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan ruang bagi produk lokal agar dapat dipasarkan di berbagai jaringan perdagangan modern.

Selain itu, Christian juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih kurang memanfaatkan produk lokal dalam berbagai kegiatan.

Ia mencontohkan dalam kegiatan rapat atau pertemuan resmi, seharusnya pemerintah dapat menyajikan makanan lokal seperti sagu sebagai bentuk dukungan terhadap produk masyarakat Papua.

“Misalnya dalam kegiatan rapat seperti ini, kita bisa membeli sagu dari mama-mama Papua. Itu sekaligus menjadi bentuk pemberdayaan ekonomi mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Christian juga menyinggung praktik perdagangan pinang yang selama ini banyak dilakukan oleh masyarakat Papua di pasar-pasar tradisional.

Menurutnya, usaha tersebut memiliki keterbatasan dari sisi keuntungan ekonomi sehingga perlu ada upaya pengembangan usaha alternatif yang lebih menjanjikan.

Ia menilai pemerintah daerah dapat memanfaatkan dukungan anggaran, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus), untuk mengembangkan usaha-usaha yang lebih potensial seperti produk sagu, noken, dan kerajinan khas Papua.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa usaha perdagangan pinang tetap perlu diperhatikan, namun harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pelaku usaha memiliki peluang ekonomi yang lebih luas.

“Ini kembali lagi pada peningkatan SDM. Tugas kita bersama adalah terus mendampingi dan memberikan arahan kepada mereka agar usaha mereka bisa berkembang,” katanya.

Christian juga menyoroti kondisi Pasar Mama-Mama Papua di Kota Jayapura yang menurutnya belum dikelola secara maksimal.

Pasar tersebut diresmikan pada tahun 2018 dengan tujuan memberikan ruang khusus bagi mama-mama Papua untuk berjualan.

Namun, menurut Christian, aktivitas di pasar tersebut kini tidak lagi seramai pada masa awal peresmian dan bahkan sebagian area dinilai tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Pasar Mama-Mama Papua sempat ramai setelah diresmikan, tetapi setelah itu aktivitasnya menurun. Bahkan ada bagian yang tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Dinas Perindagkop dan UKM bersama Pemerintah Kota Jayapura untuk melakukan penataan ulang agar pasar tersebut dapat difungsikan secara optimal sebagai pusat ekonomi masyarakat Papua.

Christian menilai lokasi pasar yang berada di pusat Kota Jayapura memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat penjualan produk lokal sekaligus destinasi belanja oleh-oleh bagi wisatawan.

Ia mengusulkan agar bangunan pasar yang terdiri dari beberapa lantai dapat ditata ulang dengan menghadirkan ruang-ruang usaha yang lebih representatif dan tertata rapi.

“Tempat itu harus dibuat lebih bersih, lebih representatif, dan los-los yang ada diisi dengan produk-produk orang Papua seperti noken, batik Papua, dan berbagai kerajinan dari kampung-kampung,” katanya.

Menurutnya, keberadaan hotel dan pusat aktivitas di sekitar kawasan tersebut menjadi peluang besar untuk menarik wisatawan yang berkunjung ke Kota Jayapura.

Dengan penataan yang baik, pasar tersebut dapat menjadi tempat bagi wisatawan untuk membeli oleh-oleh khas Papua sebelum kembali ke daerah asal mereka.

Christian pun meminta Dinas Perindagkop untuk lebih serius menghadirkan terobosan baru dalam pengembangan sektor perdagangan lokal di Kota Jayapura.

Ia menilai selama hampir dua dekade terakhir perkembangan usaha lokal di Kota Jayapura masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

“Dinas Perindagkop harus membuat terobosan-terobosan baru. Perkembangan usaha lokal masih perlu ditingkatkan agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

(arc)