DPR Papua Soroti Tambang Ilegal dan Perizinan, Dorong Sinergi OPD Demi Papua “Cerah”

Foto bersama Komisi IV DPRP dengan kadis dan kabis PTSP, ESDM Papua (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi IV DPR Papua menyoroti persoalan pertambangan ilegal, tata kelola perizinan, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dalam rapat kerja bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua, Senin (13/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPR Papua itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Edward Norman Banua. Agenda utama pertemuan adalah mengevaluasi pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan strategis yang muncul di sektor energi, investasi, dan pertambangan.

Dalam pembukaan rapat, Edward menegaskan bahwa DPR Papua memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah, termasuk mengevaluasi program kerja OPD sepanjang tahun anggaran 2025.

“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami melakukan evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan. Ini penting sebagai bahan rekomendasi dalam pembahasan LKPJ gubernur,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, terhadap OPD strategis seperti ESDM dan PTSP yang memiliki peran vital dalam mendorong pembangunan serta peningkatan pendapatan daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Papua, Frangklin E. Wahey, menilai kedua OPD tersebut merupakan sektor penghasil yang berkontribusi langsung terhadap PAD. Namun, ia mengingatkan perlunya penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah.

“Pertambangan liar ini harus kita tertibkan. Selain itu, aktivitas pertambangan yang sudah mengantongi izin juga perlu diawasi secara ketat, terutama dari sisi dampak lingkungannya,” kata Frangklin usai rapat.

Menurutnya, pemberian izin usaha pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

“Jangan sampai akibat dari izin yang diberikan justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Frangklin juga menyoroti mekanisme penerbitan izin oleh PTSP yang selama ini mengacu pada rekomendasi teknis dari sejumlah OPD terkait, seperti ESDM, kehutanan, pertanian, dan lingkungan hidup. Ia meminta agar seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional dan tidak sekadar formalitas administratif.

“OPD teknis harus benar-benar melakukan kajian yang objektif. Jangan hanya memberikan laporan yang menyenangkan pihak tertentu, tetapi mengabaikan dampak riil di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar dalam proses perizinan turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Kampung dan lembaga adat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa izin yang diterbitkan tidak melanggar hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.

“Keterlibatan masyarakat adat sangat penting, karena mereka yang mengetahui wilayahnya secara langsung. Izin harus benar-benar melalui persetujuan dan pemahaman masyarakat setempat,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, isu pemerataan listrik desa juga menjadi perhatian. Perwakilan wilayah Saireri, kata Frangklin, menyampaikan keberatan terkait belum meratanya akses listrik di kampung-kampung.

Ia mengungkapkan, dari total 215 kampung yang menjadi target elektrifikasi, saat ini masih tersisa 154 kampung yang belum teraliri listrik secara optimal. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius dalam mewujudkan visi “Papua Cerah”.

“Ke depan, Papua harus terang. Untuk itu dibutuhkan dukungan anggaran, tidak hanya dari pemerintah pusat melalui kementerian, tetapi juga dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Komisi IV DPR Papua menargetkan seluruh kampung di delapan kabupaten dan satu kota di Papua dapat menikmati akses listrik secara merata pada 2029.

Melalui rapat kerja ini, DPR Papua berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antar-OPD dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan kita jelas, bagaimana Papua benar-benar menjadi ‘cerah’, bukan hanya dari sisi pembangunan, tetapi juga kesejahteraan rakyatnya,” pungkas Frangklin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Provinsi Papua, Herald J. Berhitu, mengatakan bahwa kebijakan perizinan pada prinsipnya bertujuan membuka ruang seluas-luasnya bagi investor agar mau menanamkan modal di Papua.

“Tujuan kita adalah mempermudah perizinan agar investasi bisa masuk ke Papua. Ketika investasi meningkat, maka pertumbuhan ekonomi akan terdorong dan kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat,” ujarnya.

Meski demikian, Herald menegaskan bahwa setiap izin yang diterbitkan tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, seluruh proses tetap harus melalui kajian komprehensif dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

“Izin yang kita keluarkan harus melalui kajian lingkungan dan kajian teknis lainnya. Ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Karsudi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini memfokuskan perhatian pada dua isu utama yang dinilai mendesak, yakni penanganan pertambangan tanpa izin dan pemerataan akses listrik di seluruh wilayah Papua.

Menurut Karsudi, persoalan pertambangan ilegal masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sekitar 34 titik aktivitas pertambangan tanpa izin, baik untuk jenis aluvial maupun batuan.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Ke depan, kami akan membentuk tim ‘Sapu Bersih’ untuk menangani permasalahan pertambangan tanpa izin di Provinsi Papua,” jelasnya.

Selain itu, Dinas ESDM juga berupaya memperluas jangkauan layanan listrik hingga ke kampung-kampung yang belum teraliri listrik. Upaya ini dinilai penting dalam mendukung pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah terpencil.

“Kami terus berkoordinasi dengan DPR Papua melalui rapat kerja untuk memastikan dua isu ini, yakni penertiban tambang ilegal dan pemerataan listrik, dapat ditangani secara optimal,” tambah Karsudi.

Pemerintah Provinsi Papua berharap, melalui sinergi antara OPD dan DPR Papua, kebijakan yang diambil tidak hanya mampu mendorong investasi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

(Har)