Jayapura, Teraspapua.com – Komisi B DPR Kota Jayapura melakukan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Kampung Wisata dengan mengunjungi sejumlah destinasi wisata berbasis masyarakat adat di wilayah pesisir Kota Jayapura, Kamis (21/5/2026).
Kunjungan tersebut dipusatkan di kawasan wisata Jalan Jeramba, Kampung Tobati, Distrik Jayapura Selatan, serta dilanjutkan ke Pantai Cemara Palong di Kampung Holtekamp dan lokasi usaha pengolahan abon ikan milik warga.
Pengawasan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, didampingi Sekretaris Komisi B Ngadino dan sejumlah anggota dewan. Turut hadir mendampingi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, bersama jajaran.
Max Karubaba mengatakan, Perda Nomor 39 Tahun 2023 merupakan inisiatif DPRK yang telah disahkan bersama Pemerintah Kota Jayapura sebagai upaya mendorong pengembangan kampung wisata berbasis potensi lokal.
“Perda ini lahir dari inisiatif DPRK bersama pemerintah kota, dengan tujuan melihat dan mengembangkan potensi wisata di Kota Jayapura, khususnya di wilayah pesisir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kota Jayapura memiliki kekayaan destinasi wisata yang beragam dan berpotensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat adat.
“Kita ingin memastikan bahwa potensi wisata ini tidak hanya menjadi sumber PAD, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat,” katanya.
Menurut Max, hasil kunjungan lapangan menunjukkan bahwa sejumlah objek wisata mulai memberikan manfaat bagi masyarakat, meski implementasi perda dinilai belum berjalan maksimal.
“Dari pertemuan dengan pengelola, terlihat sudah ada manfaat yang dirasakan masyarakat. Namun, kita masih perlu memastikan kontribusi pemerintah benar-benar dirasakan secara merata,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRK Jayapura, Ngadino, menyoroti masih minimnya pemahaman pengelola wisata terhadap Perda Nomor 39 Tahun 2023.
“Kami menemukan bahwa pengelola di Jalan Jeramba Kampung Tobati belum sepenuhnya mengetahui isi perda ini. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pariwisata untuk lebih masif melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan perda tersebut seharusnya menjadi landasan dalam pengelolaan wisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat.
“Perda ini hadir untuk memperkuat tata kelola wisata dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat adat,” kata Ngadino.
Ia juga menambahkan, jika dikelola secara optimal, sektor wisata kampung berpotensi besar meningkatkan PAD Kota Jayapura.
“Kalau dikelola dengan baik, selain meningkatkan PAD, tentu juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Kampung Tobati,” jelasnya.
Di sisi lain, pengelola objek wisata Jalan Jeramba, Beny Ramandey, mengakui bahwa aktivitas wisata di kawasan tersebut belum berjalan optimal dan masih tergolong sepi pengunjung.
“Wisata sudah berjalan, tetapi memang belum ramai. Masih perlu pembenahan agar lebih menarik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep wisata yang dikembangkan di kawasan tersebut adalah wisata edukatif, di mana pengunjung tidak hanya menikmati pemandangan, tetapi juga belajar tentang ekosistem mangrove.
“Di sini kita kembangkan wisata edukasi. Pengunjung bisa belajar tentang mangrove, yang memiliki manfaat ekonomi, ekologis, dan budaya bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Beny, kawasan mangrove di Kampung Tobati dan Enggros memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi dan menjadi potensi besar jika dikelola secara serius.
Namun demikian, ia berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah untuk membenahi fasilitas pendukung agar destinasi tersebut dapat berkembang lebih optimal.
“Kami berharap ada pembenahan fasilitas, sehingga tempat ini bisa lebih maksimal, baik dalam meningkatkan PAD maupun memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui pengawasan ini, DPRK Jayapura menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi Perda Kampung Wisata berjalan efektif, sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat adat.
(rck)














