Vanessa Urbinas Soroti Implementasi Perda Perangkat Kampung, Peran Distrik Dipertanyakan

Wakil Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Christa Vanessa Urbinas (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura, Christa Vanessa Urbinas yang juga Ketua Pansus Otsus, mempertanyakan sejauh mana peran pemerintah distrik dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perangkat Kampung.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPR Kota Jayapura bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), para kepala distrik, serta kepala kampung di ruang rapat DPR Kota Jayapura, Kamis (21/6/2026).

Dalam forum tersebut, Christa menyoroti kesiapan struktur perangkat kampung, khususnya dari tiga kampung yang hadir dalam rapat tersebut. Ia mempertanyakan apakah seluruh posisi dalam struktur perangkat kampung sudah terisi sesuai ketentuan Perda.

“Kami ingin memastikan apakah struktur perangkat kampung di tiga kampung yang hadir hari ini sudah terisi seluruhnya. Jika belum, apa kendala yang dihadapi?” ujar Christa.

Ia juga menekankan pentingnya menjalankan ketentuan dalam Perda, terutama yang mengatur hak dan kewajiban perangkat kampung. Menurutnya, implementasi aturan tersebut harus berjalan seimbang agar penyelenggaraan pemerintahan kampung dapat berlangsung optimal.

“Ada sejumlah pasal yang mengatur hak dan kewajiban perangkat kampung. Kami ingin mengetahui apakah itu sudah berjalan dengan baik atau belum di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, Christa menegaskan bahwa apabila ditemukan kewajiban yang belum dijalankan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap Perda tersebut, termasuk kemungkinan revisi pada pasal-pasal tertentu.

Ia secara khusus menyoroti pasal yang mengatur sanksi bagi aparat kampung, terutama dalam kondisi ketika hak telah dipenuhi namun kewajiban tidak dilaksanakan.

“Jika ada kewajiban yang tidak dijalankan, sementara hak sudah terpenuhi, maka perlu ada catatan apakah Perda ini perlu direvisi, khususnya terkait pengaturan sanksi. Ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan kampung bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

DPR Kota Jayapura melalui Komisi A dan Bapemperda menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi daerah, guna memastikan setiap kebijakan benar-benar berdampak bagi tata kelola pemerintahan kampung yang lebih baik dan akuntabel.

(veb)